HARIAN MERAPI - Tim Hukum Pengprov Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTI Pro) DIY menyatakan UTI Pro sebagai bagian dari organisasi cabang olahraga taekwondo yang legal dan berkembang di Indonesia.
"Selama ini berdirinya UTI Pro sudah memiliki akte notaris dan AHU dari Kemenkumham," ujar Tim Hukum Pengprov UTI Pro DIY, Rendi Budi Setiawan SH MH didampingi Tengku Wahyudi SH MH kepada wartawan, kemarin.
Selain itu dalam menjalankan setiap kegiatan tidak ada kendala apapun termasuk masalah perizinan.
Untuk itu, Tim Hukum Pengprov UTI Pro DIY keberatan dengan pernyataan salah seorang guru SMK di Bantul bahwasanya organisasi tersebut tidak diakui alias ilegal.
Pernyataan tersebut muncul setelah salah seorang siswa yang juga atlet taekwondo menanyakan ada tidaknya cabor taekwondo dalam POR Bantul tahun 2024.
Namun setelah mengetahui bahwa siswa tersebut berasal dari UTI Pro menyatakan siswa tersebut tidak boleh ikut bertanding karena organisasi UTI Pro tidak diakui dan diminta pindah ke Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI).
Untuk itu Tim Hukum Pengprov UTI Pro DIY datang ke sekolah ini untuk klarifikasi terhadap yang bersangkutan sebagai guru olahraga, apakah benar yang bersangkutan mengucapkan hal tersebut.
Sementara oknum guru olahraga berinisial YI saat hendak ditemui Tim Hukum Pengrov UTI Pro DIY tidak ada di sekolah. Saat awak media hendak menghubungi YI melalui panggilan telepon WhatsApp juga tidak terhubung.
Sehingga sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi. Secara terpisah, Kepala SMK di Bantul, Mujari MPd mengaku tidak mengetahui kedatangan Tim Hukum Pengprov UTI Pro DIY ke sekolahnya.
"Sampai sore di sekolah saya tidak tahu kalau ada Tim Hukum Pengprov UTI Pro datang ke sekolah," terangnya.*