banyumas

Aniaya Sesama Tahanan di Ruang Tahanan Polresta Banyumas, 10 Terdakwa Divonis 18 Bulan Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 11 Januari 2024 | 15:30 WIB
10 Terdakwa penganiayaan sesama tahanan Polresta Banyumas divonis 18 bulan penjara. (Dok PN Purwokerto)

HARIAN MERAPI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto yang dipimpin Rudy Ruswoyo, dengan anggota Veronika Sekar, dan Khomsah, Kamis (11/1/2024) mevonis 10 tahanan Polresta Banyumas 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan mejalis hakim PN Purwokerto terhadap 10 tahanan Polresta Banyumas itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, selama enam tahun penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim memutuskan 10 terdakwa yang merupakan tahanan Polresta Banyumas yakni, Gunawan, Solihin, Dimas, Luki, Zalisnu, Indra , Yanuar, Afrizal, Yoga, Dumadi telah bersalah turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Oki Kristodiawan (27) yang diketahui sesama tahanan.

Baca Juga: SYL diperiksa lagi di Bareskrim terkait kasus pemerasan Firli, ini pemeriksaannya

"Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Purwokerto Rudy Ruswoyo.

Majelis hakim menjelaskan, saat masuk ruang tahanan Polresta Banyumas kondisi korban Oki Kristodiawan sudah dalam kondisi lemas dan tidak berdaya. Kemudian Oki digotong dan didudukkan di lantai.

Terdakwa Adit anggota polisi yang sebelumnya sudah divonis delapan tahun penjara dalam sidang berbeda menyuruh ke 10 terdakwa untuk menganiaya.

Secara bersama-sama 10 terdakwa kemudian melakukan penganiayaan dengan kondisi korban Oki yang sudah banyak luka-luka.

Baca Juga: Ganjar usul format debat diubah lebih menarik, bersahut-sahutan, ini format yang diusulkan

Dalam fakta persidangan juga dijelaskan berdasarkan CCTV para terdakwa telah terlihat saling melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap Oki.

Berkaitan perbuatanya tersebut para terdakwa dipersalahkan dan memenuhi unsur pasal 351 ayat 3, ayat 2, ayat 1.

Para terdakwa sengaja melakukan, kesengajaan melakukan kekerasan kepada korban dengan sengaja atas provokasi saudara Adit oknum anggota polisi yang sudah divonis lebih dulu dalam sidang berbeda.

Baca Juga: Kasus suap Eddy Hiariej, ini tiga saksi yang diperiksa KPK

Jurus bicara tim penasehat hukum 10 terdakwa Dwi Prasetyo Sasongko Adi saat dimintai komentar terkait putusan majelis hakim menyatakan menerima putusa.

Halaman:

Tags

Terkini