Tiga Anggota Polisi Satreskrim Polresta Banyumas Divonis 7 Tahun Penjara Gara-gara Menganiaya Tahanan, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

photo author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 16:50 WIB
Majelis hakim PN Purwokerto saat membacakan putusan tiga terdakwa polisi anggota Satreskrim Polresta Banyumas. ( Driyanto)
Majelis hakim PN Purwokerto saat membacakan putusan tiga terdakwa polisi anggota Satreskrim Polresta Banyumas. ( Driyanto)

HARIAN MERAPI - Tiga polisi anggota Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (9/1/2024) divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Sidang pembacaan vonis kepada tiga polisi anggota Satreskrim Polresta Banyumas dipimpin Rudy Ruswoyo dengan hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.

Putusan majelis hakim PN Purwokerto itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto terhadap tiga polisi anggota Satreskrim Polresta Banyumas yakni enam tahun penjara.

Baca Juga: Di Ngaglik Sleman, Laki-Laki 29 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Majelis menyatakan ketiga bintara polisi atas nama Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan Made Arsana (36) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa subsider pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Rudy dalam persidangan.

Mereka divonis tujuh tahun penjara karena terbukti secara sah ikut serta menganiaya terhadap Oki Kristodiawan (27) tahanan Mapolresta Banyumas.

Dalam pembacaan putusan tersebut majelis hakim juga menolak seluruh pledoi dan pembelaan terdakwa.

Baca Juga: PSIM Jogja Percaya Diri Lawan PSMS Medan di Stadion Mandala Krida Jogja pada Babak 12 Besar Pegadaian Liga 2

"Menolak pledoi penasihat hukum terdakwa. Karena ketidak terbukaan dan berbelit-berbelitnya terdakwa dalam proses persidangan, sehingga majelis hakim menolak pembelaan dari terdakwa. Terdakwa sebagai polisi harusnya memberi contoh kepada masyarakat, "kata Rudy.

Ditemui terpisah penasehat hukum ketiga terdakwa Arif Budi Cahyono, seusai sidang, mengatakan putusan majelis dinilai tidak sesuai fakta yang ada di persidangan.

"Kami akan banding. Ada satu hal yang menjadi catatan kami, keterangan terdakwa katanya berbelit-belit. Padahal mereka lancar," jelas Arif.

Baca Juga: Begini penilaian pakar gestur penampilan Prabowo saat debat ketiga Pilpres 2024

"Putusan itu ngawur. Sama sekali tidak memandang mereka itu selama ini anak-anak terbaik di Resmob. Mereka pernah dapat beberapa penghargaan," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X