HARIAN MERAPI - KPK masih mengembangkan kasus suap yang melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Berkaitan kasus tersebut, KPK memeriksa tiga orang saksi soal pemberian suap kepada Eddy Hiariej.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Ketiga orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi penyuapan.
Baca Juga: Khofifah akhirnya dukung Prabowo, begini reaksi Ganjar
Ketiga saksi tersebut yakni Advokat Yosi Andika Mulyadi dan asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana. Saksi selanjutnya yakni Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Anita Zizlavsky.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut kaitan dugaan pemberian uang dari tersangka HH untuk tersangka EOSH selaku Wamenkumham melalui orang kepercayaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang diperiksa pada Selasa (8/1) memilih untuk tidak berkomentar soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK.
Yosi yang selesai diperiksa penyidik KPK pada Selasa (8/1) pukul 17.21 WIB tidak memberikan komentar apa pun soal pemeriksaannya. Dia hanya memberikan gestur dengan ibu jarinya sembari langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan Yogi yang selesai diperiksa penyidik KPK pada Selasa (8/1) pukul 17.45 WIB hanya sedikit memberikan komentar soal pemeriksaannya.
"Ini hanya pemeriksaan lanjutan dari yang kemarin," kata Yogi sambil bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Cerita Waidah, Honorer SMP di Kota Tegal yang Rumahnya Jadi Tempat Menginap Ganjar
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) atas perannya sebagai tersangka pemberi suap.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka penerima suap, yakni mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Meski demikian pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM mulai 2019 hingga 2022 terkait dengan status kepemilikan.