Aniaya Sesama Tahanan di Ruang Tahanan Polresta Banyumas, 10 Terdakwa Divonis 18 Bulan Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 15:30 WIB
10 Terdakwa penganiayaan sesama tahanan Polresta Banyumas divonis 18 bulan penjara.  (Dok PN Purwokerto)
10 Terdakwa penganiayaan sesama tahanan Polresta Banyumas divonis 18 bulan penjara. (Dok PN Purwokerto)

Sedang JPU Kejari Purwokerto Agus Fikri, mengatakan pikir-pikir. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X