"Sudah ada ketetapan UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.215.482. Maka itu yang harus dibayar pengusaha dan angka itu yang diterima buruh tahun depan," lanjutnya.
Pihak pengusaha setelah ini diminta Disperinaker Sukoharjo untuk segera bersiap membayarkan upah sesuai UMK tahun 2024. Sebab waktu pelaksanaan efektif mulai berlaku Januari tahun depan.
"Buruh juga sudah menerima ketetapan UMK tahun 2024 seperti yang kami sosialisasikan. Jadi pengusaha diminta mematuhi dan buruh menerima upah itu," lanjutnya.
Dalam sosialisasi sebelumnya buruh meminta agar dalam pelaksanaan pembayaran UMK tahun 2024 pengusaha mematuhi aturan. Hal tersebut menjadi catatan buruh menerima ketetapan UMK tahun 2024.
Baca Juga: PSIM Jogja Waspadai Striker Semen Padang Jelang Bertemu di Babak 12 Besar Pegadaian Liga 2
"Buruh menerima dengan catatan pihak pengusaha juga mematuhi ketetapan UMK tahun 2024. Jangan ada pelanggaran lagi dan itu disampaikan pihak buruh," lanjutnya.
Disperinaker Sukoharjo berkaitan dengan hal ini akan membantu melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran UMK tahun 2024. Petugas akan diterjunkan mengawasi pengusaha dan buruh.
Selain itu juga dibuka posko pengaduan apabila ada buruh menerima upah tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ketetapan UMK ini berlaku bagi semua pengusaha karena sudah menjadi kewajiban. Hal sama berlaku bagi semua buruh yang bekerja menerima upah secara penuh sesuai ketentuan," lanjutnya.
Baca Juga: Tanah Longsor Jebol Gedung Sekolah SMPN 1 Jenawi Karanganyar dan Putuskan Akses Jalan
Pengecekan dilakukan untuk memastikan pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar upah sesuai ketetapan UMK. Disisi lain, buruh juga menerima hak secara utuh dari tempatnya bekerja.
Disperinaker Sukoharjo apabila diperlukan juga akan membuka posko pengaduan di perusahaan terkait UMK tahun 2024. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran.
"Apabila nantinya ada pengusaha yang melanggar ketetapan UMK tahun 2024 tentunya akan diproses sesuai aturan berlaku. Buruh dipersilahkan melapor apabila tidak menerima hak upah secara utuh," katanya. (*)