jawa-tengah

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana KONI, Kejari Kudus Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 8 Desember 2023 | 07:30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat.

"Tersangka untuk sementara ada satu. Namun, inisial belum bisa diinformasikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro seperti dilansir dari Antara di Kudus, Kamis (7/12/2023).

Menurutnya, asas praduga tidak bersalah harus tetap dipegang karena masih melakukan kegiatan penyidikan.

Baca Juga: Fatir Arya Adinata Korban Perundungan di Bekasi Meninggal Dunia

Akan tetapi, kata dia, untuk lebih mengerucut siapa nanti yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana nanti akan dirilis secara jelas, supaya tidak ada salah persepsi.

Ia berharap pengurus KONI Kudus yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka itu, mau terbuka soal aliran dananya.

Jika saja ada orang lain yang mau mempertanggungjawabkan, kata dia, pihaknya tentu akan meneruskan kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus pernyataan Ade Armando tentang Dinasti DIY, Kaesang : Bang Ade keluar saja dari PSI

Dalam pengungkapan kasus KONI Kudus tersebut, Kejari Kudus telah memeriksa setidaknya 60-an orang.

Terkait dengan keberadaan pengurus KONI Kudus yang berpotensi menjadi tersangka, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Sedangkan secara internal terus melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Baca Juga: Hukuman Lukas Enembe diperberat jadi 10 tahun penjara, ini pertimbangan hakim PT DKI Jakarta

Kejari Kudus juga tidak ada kendala dalam mendapatkan barang bukti karena tidak ada upaya untuk dihilangkan.

Sementara pasal yang nantinya disangkakan terhadap tersangka, yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar. *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB