solo

UMK Sukoharjo tahun 2024 ditetapkan Rp 2.215.610

Jumat, 24 November 2023 | 17:25 WIB
Arsip Foto. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengapresiasi penetapan UMP 2023. (Kemnaker)

HARIAN MERAPI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.215.610 atau naik Rp 77.610 dibanding UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.138.000.

Penetapan dilakukan setelah melalui serangkaian rapat bersama tripartit melibatkan Pemkab Sukoharjo, pengusaha dan buruh. Usai ditetapkan angka tersebut secara resmi akan diajukan untuk mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah.

Dewan Pengupahan Sukoharjo Sigit Hastono, Jumat (24/11/2023) mengatakan, sudah ada penetapan usulan UMK tahun 2024 melalui rapat bersama melibatkan pemerintah daerah, buruh dan pengusaha.

Dalam proses rapat tersebut terjadi perdebatan sengit antara buruh dan pengusaha. Hal itu terjadi karena masing-masing pihak memiliki pendapat sendiri terkait besaran usulan kenaikan angka UMK tahun 2024.

Baca Juga: PSS Sleman Kehilangan Ricky Cawor dalam Empat Pertandingan BRI Liga 1 Karena Sanksi Komdis PSSI, Ini Pelanggarannya

Dalam rapat tripartit tersebut mengacu pada aturan baru pemerintah pusat seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut juga dilaksanakan disemua daerah di Indonesia.

Mengacu pada aturan baru pemerintah pusat tersebut buruh menginginkan ada kenaikan upah pada usulan UMK tahun 2024 sebesar Rp 89.000 atau 0,3 persen. Sedangkan pengusaha mengajukan usulan kenaikan upah diangka 0,1 persen atau Rp 67.000.

Perdebatan sengit buruh dan pengusaha akhirnya mereda setelah Pemkab Sukoharjo mengambil titik tengah. Angka yang diputuskan yakni ditengah antara usulan buruh dan pengusaha yakni 0,2 persen atau Rp 77.610.

Usulan kenaikan upah tahun 2024 yakni 0,2 persen atau Rp 77.610 akhirnya dapat diterima buruh dan pengusaha. Dengan demikian usulan UMK tahun 2024 disepakati bersama dalam rapat tripartit pada Selasa (21/11) kemarin.

Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir Minta Pemain Tidak Gentar Meski Hasil Drawing Piala Asia U-23 Menempatkan Indonesia di Grup Berat

"Usulan UMK Sukoharjo tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.215.610 atau naik Rp 77.610 dibanding UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.138.000," ujarnya.

Setelah dilakukan kesepakatan bersama dalam penetapan usulan UMK tahun 2024 maka tinggal pengajuan oleh Pemkab Sukoharjo untuk mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah.

Diharapkan persetujuan segera dilakukan dan tahap selanjutnya tinggal dilaksanakan sosialisasi kepada buruh dan pengusaha.

"Buruh pada dasarnya sejak awal meminta usulan kenaikan upah pada UMK tahun 2024 sebesar 0,3 persen atau Rp 89.000. Angka itu yang diharapkan diajukan ke gubernur," lanjutnya.

Baca Juga: Kakek cabuli dua anak di bawah umur di Pesisir Utara Lampung, ini pelakunya

Halaman:

Tags

Terkini