solo

Netralitas ASN Kembali Disorot Publik Jelang Momen Pemilu 2024, Pemkab Sukoharjo Gelar FGD

Selasa, 14 November 2023 | 13:50 WIB
Kajari Sukoharjo Rini Triningsih bersama Forkopimda Sukoharjo saat membuka FGD dengan tema Menjaga Netralitas ASN pada Pemilu 2024. (Wahyu Imam Ibadi)

Hal ini menekankan bahwa ASN memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses pemilu dan pilkada 2024 serta dalam memastikan kelancaran demokrasi di Kabupaten Sukoharjo dan bersama-sama berkomitmen untuk mengawal netralitas tersebut.

Sebagai ASN diharapkan mampu menjaga netralitas dan menjalankan tugas-tugas kita sebagai pelayan publik dengan integritas yang tinggi.

Dalam konteks pemilu dan pilkada, netralitas ASN sangatlah penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.

Baca Juga: Konser di Jepang dan Taiwan, Shaggydog Bakal Tour Asia Timur untuk Pertama Kalinya

"Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Saya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan Penerangan Hukum kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan terlebih lagi adalah ASN dan stakeholder yang ada, terkait pentingnya netralitas agar terwujud Pemilu yang berjalan dengan demokratis, aman dan damai. Selain itu juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada para peserta FGD mengenai teknologi dan inovasi politik dalam mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih mengatakan, Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan mempunyai tugas yaitu, melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kejaksaan dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga: Dukungan kepada Prabowo Gibran menguat,ratusan influencer dan pekerja kreatif siap menangkan pasangan ini

Tahun 2024 bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi dalam wujud pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD serta kepala daerah dengan menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam menindaklajuti hal tersebut akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Menjaga Netralitas Untuk Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis, Aman, Tertib dan Damai sebagai bentuk menguatkan kesadaran diri masyarakat untuk menjaga netralitas selama tahapan pemilu berlangsung.

"Netralitas pemilu adalah prinsip penting dalam demokrasi yang mengharuskan semua pihak terkait pemilu untuk berperilaku netral dan tidak memihak kepada satu kandidat atau partai politik tertentu. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu yang berlangsung merupakan proses yang adil dan bersih," ujarnya.

Ketidaknetralan dari satu pihak dapat mengganggu integritas dan legitimasi pemilu yang pada akhirnya dapat membahayakan demokrasi sebagai sistem politik.

Baca Juga: Kaesang Usul Warna Tinta Pemilu Jadi Warna Pink: Kan Hari Kasih Sayang

"Oleh karena itu, setiap pihak harus memahami dan mematuhi prinsip netralitas pemilu dengan sungguh-sungguh," lanjutnya. *

Halaman:

Tags

Terkini