HARIAN MERAPI - DPC Peradi Kota Yogya bersama PKBH FH UII melakukan eksaminasi terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) atas terdakwa Budi Hartono Linardi pemilik Meraseti Group.
Hasil eksaminasi itu nantinya akan diajukan ke Mahkamah Agung sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan kasasi. Budi diduga melakukan korupsi impor besi dan baja paduan serta produk turunannya pada 2016-2021.
Pengajar hukum pidana FH UII Mahrus Ali, Sabtu (4/11) mengatakan, banyak kejanggalan yang dihasilkan oleh majelis hakim dalam putusannya baik itu di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.
Menurutnya, kasus ini tidak bisa diklasifikasikan kedalam Undang-undang pidana termasuk Undang-undang Tipikor. Jika pun kasus ini masuk pada pelanggaran hukum hanya bisa dilihat dari sisi Undang-undang kepabeanan.
Kasus ini bermula dari adanya pemalsuan surat penjelasan impor. Terdakwa Budi melalui Taufiq manager Meraseti Grup melibatkan pegawai di Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan alm. Ira Chandra.
Ira membuatkan surat penjelasan impor (palsu) dengan mendapatkan imbalan masing-masing Rp350 juta untuk enam perusahaan yang dimintakan untuk diuruskan surat penjelasan impornya oleh Budi melalui Taufiq.
Dengan adanya surat tersebut, maka perusahaan tidak perlu lagi diperiksa saat bongkar muat oleh surveyor yang berkonsekuensi pada perusahaan tidak lagi membayar biaya kepabeanan.
Baca Juga: Indonesia tetap konsisten dan berikan dukungan penuh terhadap Palestina
Alasannya, perusahaan itu tidak terbebani dengan pembiayaan kepabeanan karena dalam surat penjelasan impornya dibuatkan kerja sama fiktif oleh Ira dengan BUMN yang seolah-olah sedang menjalankan proyek pemerintah.
Budi mendapatkan jasa inklaring atas pengurusan surat penjelasan itu dari enam perusahaan Rp 91,300 miliar lebih. Putusan pengadilan menyebut Budi telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Kerugian negara akibat tindakan itu sebesar Rp1 triliun lebih dengan kerugian perekonomian sebanyak Rp 20 triliun lebih.
"Itu bukan perkara korupsi, tapi jaksa dan hakim dibawa ke sana, tidak ada kerugian negara," jelasnya.
Baca Juga: Bangsa Palestina bangga dan sampaikan terima kasih atas dukungan dari masyarakat Indonesia
Menurutnya, yang disebut hakim sebagai kerugian negara itu uang dari swasta yang diminta Budi atas bantuan dengan enam perusahaan. Itu merupakan jasa tapi dianggap oleh hakim sebagai kerugian.