Menurut Mahrus, perkara ini sebetulnya lebih tepat dijerat dengan Undang-undang Kepabeanan. "Dalam eksaminasi, eksaminator pendapatnya terdakwa ya dilepas karena tidak ada kerugian negara," katanya.
Kuasa hukum terdakwa Yonatan Christofer menyampaikan, pihaknya merasa ada yang janggal dengan putusan tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Pertama, kerugian keuangan negara.
"Importir dari enam perusahaan itu sudah ada miliar yang diterima negara, semua sudah diikuti sesuai prosedur. Yang paling janggal adalah perkara Tipikor justru PNS-nya bebas sedangkan klien kami tidak," ucapnya.
Yonatan berharap eksiminasi ini bisa jadi gambaran dari Mahkamah Agung, aturan harus diikuti baik dari hukum acara dan yang lain. Pihaknya saat ini sedang melakukan upaya hukum kasasi.(*)