nusantara

Kurir ganja 267 kg dihukum penjara seumur hidup, ini pertimbangan hakim PN Medan

Jumat, 27 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Hakim Ketua Sayed Tarmizi (tengah) membacakan amar putusan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Selanjutnya personel melakukan pemeriksaan di dalam mobil itu yang menemukan 17 karung goni dengan berat 267 kilogram ganja. Hasil interogasi, dua terdakwa mendapatkan dari Jais untuk diserahkan di Medan. Mereka diberi upah Rp30 juta.*

 

Halaman:

Tags

Terkini