Kurir ganja 267 kg dihukum penjara seumur hidup, ini pertimbangan hakim PN Medan

photo author
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 12:00 WIB
 Hakim Ketua Sayed Tarmizi (tengah) membacakan amar putusan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/10/2023).  (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Hakim Ketua Sayed Tarmizi (tengah) membacakan amar putusan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)



HARIAN MERAPI - Terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir ganja 267 kg, Sabri alias Bri divonis penjara seumur hidup.


Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dalam sidang yang digelar Kamis malam.


Sedang terdakwa lain, yakni Sapuan Idris dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Pasar Prawirotaman Raih Terbaik Kedua Lomba Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas Tingkat Nasional


"Sementara itu, terdakwa Sapuan Idris alias Idris divonis dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sayed Tarmizi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis malam.

Ia mengatakan dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Inti pasal itu, kata Sayed, yaitu melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 17 karung goni plastik warna putih berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 267.000 gram(267 kilogram).

Baca Juga: Insiden Tewaskan Pengunjung, Semua Objek Wisata Jembatan Kaca di Banyumas Ditutup Sementara

"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan dua terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Sayed menambahkan perbedaan putusan dikarenakan peran dua terdakwa berbeda dan sisi keadilan dalam amar putusan.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari masa berfikir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Sri Delyanti dua terdakwa dituntut pidana mati.

Baca Juga: Konstruksi Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 1 Capai 59,26 Persen

Dalam dakwaan terungkap pada Rabu 7 Juni 2023 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan.

Kemudian petugas Polda Sumut itu melihat ciri-ciri mobil di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, dan memberhentikan mobil tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X