Kurir ganja 267 kg dihukum penjara seumur hidup, ini pertimbangan hakim PN Medan

photo author
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 12:00 WIB
 Hakim Ketua Sayed Tarmizi (tengah) membacakan amar putusan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/10/2023).  (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Hakim Ketua Sayed Tarmizi (tengah) membacakan amar putusan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Selanjutnya personel melakukan pemeriksaan di dalam mobil itu yang menemukan 17 karung goni dengan berat 267 kilogram ganja. Hasil interogasi, dua terdakwa mendapatkan dari Jais untuk diserahkan di Medan. Mereka diberi upah Rp30 juta.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X