HARIAN MERAPI - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5.
Berkenaan kasus tersebut muncul rumors ada oknum kejaksaan yang bisa mengamankan perkara tersebut.
Isu adanya oknum kejaksaan yang bisa mengamankan kasus BTS ini dibantah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Ia menepis isu terkait oknum pejabat Kejaksaan RI yang bisa “mengamankan” (menyelesaikan) perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5 yang tengah disidik Kejaksaan Agung.
“Saya nyatakan di sini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejaksaan Agung dan akan kami lakukan penelitian terus perkembangannya juga terhadap Edward Hutahaean,” kata Ketut di Jakarta, Senin.
Edward Hutahaean yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan dan TPPU dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfor pada Jumat (13/10), disebut oleh sejumlah saksi mahkota (terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebagai pihak yang mengaku bisa mengurus atau menyelesaikan perkara BTS Kominfo di Kejaksaan.
Edward menerima uang 1 juta dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 15 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan yang diserahkan melalui staf terdakwa Gelumbang Menak bernam Indra.
Baca Juga: Bejat, seorang ayah tega setubuhi anak kandungnya, begini kondisinya
Ketut mengatakan terkait uang Rp15 miliar tersebut, Penyidik Jampidsus menjerat Edward Hutahaean dengan Pasal 15 atau Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kenapa dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal-pasal penyuapan, karena status Edward ini adalah sebagai PNS, juga sebagai komisaris di PT Pupuk Indonesia(BUMN), ya statusnya dan sampai saat ini kami dalami aliran dana Rp 15 miliar ini kemana saja,” kata Ketut.
Kemudian terkait adanya dugaan aliran dana ke oknum kejaksaan yang disebut-sebut bersumber dari Edward, Ketut menegaskan hal tersebut tidak ada, hanya klaim Edward dan kawan-kawannya untuk melakukan upaya penggalangan.
“Itu bukan oknum kejaksaan yang disebut, yang ada adalah upaya dari Edward dan kawan untuk melakukan upaya penggalangan, tapi kan tidak ada yang dilakukan, tidak ada sampai ke sana, kalau ada pasti disebut,” kata Ketut.
Baca Juga: Budaya Lokal Terancam Drakor, Pemkot Semarang Siapkan Festival Wayang Orang Indonesia 2023