Beredar isu oknum Kejaksaan bisa amankan kasus BTS, begini bantahan Kejagung

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:50 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberi keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfor di ruang Puspenkum Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (16/10/2023). ( ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberi keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfor di ruang Puspenkum Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (16/10/2023). ( ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ketut menjelaskan, dari 14 orang tersangka tersebut, sebanyak enam orang sudah tahap persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.

Selanjutnya enam tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X