Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menekankan bahwa tidak ada menyebut oknum dari kejaksaan, yang ada hanya pengakuan dari Edward dengan mengatasnamakan kenal dengan kejaksaan dan memperlihatkan fotonya.
“Tidak ada menyebut oknum dari kejaksaan, tapi yang ada dari teman-teman tadi tanyakan, ada mengatasnamakan kenal dengan kejaksaan dengan melihat fotonya, kan belum tentu mereka bekerja sama (Edward) ini pada saat dia meminta sejumlah uang tadi (dari Anang) ya,” kata Ketut.
Ketut yang pernah menjabat sebagai Kasatgas Penuntutan KPK itu menambahkan, semua informasi yang terungkap di persidangan menjadi bahan bagi penyidik kejaksaan untuk melakukan penelusuran, termasuk foto yang ditunjukkan oleh Edward.
Menurut dia, kalau sekedar menunjukkan foto, bisa dilakukan siapa saja, termasuk foto dirinya yang sering berfoto dengan banyak orang termasuk dengan wartawan.
Baca Juga: Pensiunan Pejabat Perhutani Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Salatiga
“Yang ditunjukkan fotonya Kapus (Kepaal Puspenkum) juga bisa juga kan, tapi belum tentu ada keterkaitan dengan pemberian tadi, uang-uang yang tadi beredar. Jadi saya pastikan, saya yakinkan kalaupun ada, perintah Pak Jaksa Agung tegas akan dilakukan penindakan kalaupun ada,” ujar Ketut.
Ketut menambahkan, jika sampai saat ini komunikasi yang disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus kepada pihaknya, belum ada komunikasi terkait pengamanan perkara yang dimaksudkan. Karena jika ada, perkara BTS tidak akan berlanjut sampai sekarang.
“Kalau udah komunikasi itu mungkin sudah engga ada perkara BTS sekarang, rekan-rekan media saksikan, bahkan sekarang juga saya sampaikan press conference pada hari ini,” ujarnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menambahkan, pihaknya mengingatkan kepada pihak-pihak yang sedang berurusan dengan kejaksaan terkait perkara BTS 4G Kominfo untuk tidak percaya kepada siapapun yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara yang sedang dilakukan di Kejaksaan.
Baca Juga: Potensi Angin Kencang Tiga Hari ke Depan, Warga Yogya Diminta Waspada Bibit Siklon Tropis 99W
“Karena kami lihat banyak sekali pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjual nama pejabat kejaksaan, menjual mengaku mengenal hanya dengan menunjukkan foto dan sebagainya, mampu menggerakkan orang lain yang sedang berurusan dengan kejaksaan untuk menyerahkan uang ya,” kata Kuntadi.
Kuntadi menegaskan pihaknya bekerja secara profesional dan independen dalam menangani mega korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun.
“Jadi kami ingatkan untuk tidak gampang percaya. Kami bekerja profesional, transparan dan independen, bisa diukur,” katanya.
Dalam perkara ini Kejagung sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka terbagi dalam tiga klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tidak pidana penyuapan dalam aliran dana korupsi BTS Kominfo, dan menghalangi penyidikan.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Pemerintah Sedang Kaji Ulang Kebijakan Investasi