yogyakarta

Sidang kasus korupsi, terdakwa divonis satu tahun, denda Rp 50 juta, tapi ada dissenting opinion seperti ini

Selasa, 10 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Terdakwa SA saat menjalani sidang di PN Tipikor Yogyakarta (Foto: Samento Sihono )


HARIAN MERAPI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, terhadap terdakwa SA dugaan tindak pidana korupsi, Senin (9/10).

Dalam sidang terjadi dissenting opinion atau beda pendapat antara hakim ketua dengan hakim ad hoc saat membacakan putusan. Hakim ad hoc Elias Hamonangan membebaskan terdakwa SA dari dakwaan.

Namun ketua majelis hakim Vonny Trisaningsih bersama satu hakim anggota lain membacakan amar putusannya, dimana terdakwa SA selanjutnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Baca Juga: Pelatihan Pembuatan Pupuk Kompos dan POC di Sedayu, Peserta Tak Hanya dari KWT Tani Surya Harapan

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara Rp106.226.000. Dalam fakta persidangan, terdakwa pada 2022 mengembalikan uang kerugian negara ke kas daerah Kulon Progo.

Tetapi majelis hakim dalam amar putusannya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan uang Rp106.226 untuk dikembalikan ke terdakwa," kata Vonny.

Hakim Ad hoc PN Tipikor Yogyakarta, Elias Hamonangan, saat membacakan putusannya menyebut auditor dari Inspektorat Kabupaten Kulon Progo tidak melakukan verifikasi saat melakukan audit.

Dalam hal ini auditor dinilai tidak menjalankan tugasnya. Dari laporan uji teknis pekerjaan sampling 2018 yang dilakukan ahli harus dinyatakan tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagai bukti yang sah.

Baca Juga: Pendapatan Premi Industri Asuransi Mencapai Rp 203,42 Triliun

"Berdasarkan tentang kuasa kehakiman mengisyaraatkan terdakwa dibebaskan dari dakwaan," terang Elias.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa SA Muhammad Zaki Mubarrak SH MH, mengatakan bahwa situasi pendapat berbeda baru pertama kali ini terjadi dalam persidangan korupsi di Kota Yogyakarta.

"Ada satu orang hakim anggota Elias Hamonangan, menyampaikan yang berbeda pendapat, corong keadilan. Meski nurani belum tampak seutuhnya namun terjadi di persidangan," jelasnya.

Menurutnya, sebagian besar putusan sesuai apa yang telah disampaikan. Namun demikian, hasil audit inspektorat Kulon Progo tak bisa jadi alat bukti, saksi ahli tidak punya sertifikat juga disebutkan.

Baca Juga: Digondol wewe gara-gara ingin mencuri pisang bakda Maghrib, ini yang kemudian terjadi

Halaman:

Tags

Terkini