nasional

Ini Metode Kampanye yang Berpotensi Menimbulkan Pergerakan Massa

Selasa, 3 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Anggota Bawaslu RI Puadi pada Rakernis Polantas Bidang Penegakan Hukum Traffic Analysis 2023 di Bali, Senin (2/10/2023). (Foto: dok. Bawaslu)

 

HARIAN MERAPI - Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan ada metode kampanye yang berpotensi menimbulkan adanya pergerakan massa. Metode tersebut yakni kampanye rapat umum. Metode kampanye lainnya yakni pertemuan terbatas dan tatap muka.

Pada pergerakan massa itu peserta pemilu harus tertib berlalu lintas saat melakukan kegiatan kampanye menggunakan kendaraan bermotor.

“Peserta pemilu wajib ikuti aturan kampanye, begitu juga aturan lalu lintas di jalan agar tidak merugikan orang lain dengan aktifitas kampanyenya,” kata Puadi pada Rakernis Polantas Bidang Penegakan Hukum Traffic Analysis 2023 di Bali, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Partisipasi Sebagai Pemilih Termasuk Bukti Kecintaan Tanah Air

Dia menjelaskan dalam Peraturan KPU 15/2023 Pasal 48 menyebutkan peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

“Potensi pergerakan massa adanya konvoi kendaraan yang dilakukan peserta kampanye harus mengikuti aturan berlalu lintas,” kata alumnus Universitas Negeri Jakarta itu.

Dia mengataiann masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Catat 262,74 Juta Jiwa Jadi Peserta JKN

Puadi mengatakan mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu, dalam menegakkan keadilan pemilu, salah satu mekanismenya dengan cara klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hasil yang dikeluarkan merupakan sebuah rekomendasi.

“Mekanisme ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran administrasi pemilu yang ditangani oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, (Panwascam)," kata dia.

Langkah selanjutnya melakukan pemeriksaan sidang yang terbuka untuk umum.

Puadi menuturkan hasil dari sidang itu berupa putusan. Mekanisme ini dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu povinsi, Bawaslu kabupaten/kota terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Baca Juga: Bengawan Solo kerap tercemar di musim kemarau, begini upaya Pemkot Surakarta untuk mengatasinya

“Pelaksanaan fungsi pencegahan dan penindakan yang diperankan oleh Bawaslu merupakan salah satu bagian dari ikhtiar untuk menjamin terwujudnya keadilan pemilu dalam suatu proses pemilu,” tutur mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu.

Puadi berharap, stakeholder penanganan pelanggaran pemilu membangun hubungan yang baik dan kesamaan pemahaman. Ini supaya tidak ada perbedaan pandangan dalam mengambil sebuah keputusan.

“Lembaga dalam Sentra Gakkumdu harus bangun senyawa. Misalnya dengan cara duduk bersama untuk memecahkan masalah atau mencari solusi,” ungkapnya.

Dikatakan Puadi, selaku organ negara yang diberi tugas dan wewenang di bidang pengawasan Pemilu, Bawaslu tidak hanya memiliki posisi strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan baik, tetapi juga memastikan keadilan pemilu tetap terjaga. *

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB