HARIAN MERAPI - Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM (PKU) Yogyakarta meluncurkan pelayanan terbaru bagi pelaku industri yang bertajuk "Satria Harsa PDIN".
Satria Harsa PDIN merupakan singkatan dari Strategi Kolaborasi Pengelolaan HKI IKM Melalui Agregasi Konsiliasi Fasilitasi Pusat Desain Industri Nasional.
Kepala Dinas PKU Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto Raharjo mengatakan munculnya gagasan layanan Satria Harsa PDIN bermula dari hasil survei yang menunjukkan bahwa mayoritas pelaku IKM di Yogyakarta masih memahami Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) hanya sebagai proteksi terhadap merek dagang.
Baca Juga: Korban pembelian apartemen Malioboro City minta ketegasan Bupati Sleman, panggil pihak terkait
Hasil survei ini sejalan dengan hasil survei lanjutan yang dilakukan oleh tim efektif Satria Harsa PDIN pada 7-19 September 2023.
Hasil survei terhadap 469 pelaku IKM di Kota Yogyakarta menunjukkan205 (77,4%) pelaku IKM mendaftarkan HKI untuk tujuan proteksi, 61 (23%) pelaku IKM mendaftar HKI sebagai syarat mengikuti program pemerintah, dan hanya 48 (18,1%) pelaku IKM yang mendaftar HKI untuk tujuan komersialisasi.
“Hal ini semakin menegaskan bahwa masih banyak pelaku IKM di Kota Yogyakarta yang belum mengetahui potensi dari komersialisasi HKI,” ujarnya, Rabu (27/9/2023).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjutnya, pelayanan Satria Harsa PDIN akan membantu pelaku IKM di Kota Yogyakarta semakin mengoptimalkan potensi dari HKI yang mereka miliki untuk tujuan komersialisasi.
Tidak hanya itu, Satria Harsa PDIN juga mencoba menghadirkan one stop service agency melalui sebuah Intellectual Property Agency (IP Agency).
IP Agency sendiri memiliki fungsi untuk mengelola HKI secara menyeluruh, mulai dari kreasi, proteksi, hingga komersialisasi.
Pelayanan Satria Harsa PDIN juga sejalan dengan salah satu isu utama reformasi birokrasi tematik yang didorong oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, yaitu peningkatan investasi.
Dengan adanya pengelolaan HKI yang baik dan bernilai komersial, potensi investasi yang masuk ke Kota Yogyakarta untuk pelaku IKM akan semakin meningkat.