diy

HUT ke-68 Lalu Lintas, Ditlantas Polda DIY Luncurkan SIM Drive Thru untuk Mudahkan Penyandang Disabilitas

Senin, 25 September 2023 | 16:55 WIB
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan SIK, meninjau layanan SIM Drive Thru yang merupakan program Ditlantas Polda DIY bagi penyandang disabilitas. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Jajaran kepolisian Ditlantas Polda DIY menggelar puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Lalu Lintas di Stadion Maguwoharjo, Senin (25/9/2023) pagi.

Seiring bertambahnya usia, Ditlantas Polda DIY berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya penyandang disabilitas. Momen tersebut sekaligus meluncurkan SIM Drive Thru bagi penyandang disabilitas.

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan SIK, mengatakan SIM Drive Thru merupakan layanan tambahan dari yang sudah ada dari Ditlantas Polda DIY.

Baca Juga: BRI terus catat kinerja positif demi dukung pertumbuhan ekonomi Indonesia

Layanan SIM Drive Thru yang dibuka Ditlantas Polda DIY ini untuk memudahkan para penyandang disabilitas untuk mendapatkan SIM baru.

"Layanan Drive Thru, sudah dilakukan untuk SIM A, B dan C di seluruh Polres, Polresta di DIY. Saat ini kita tambah untuk teman-teman disabilitas," kata Kapolda.

Sistem layanan baru ini bertujuan mempercepat dan memberikan rasa adil bagi masyarakat serta bukti hadirnya negara. Untuk mendapatkan SIM itu, teman-teman disabilitas juga mengikuti tes seperti pencari SIM pada umumnya.

Namun dilakukan secara kolektif untuk mempermudah, karena hanya RS Bhayangkara dan RSA UGM yang melayani tes kesehatan. Nantinya pemohon akan dijemput petugas untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Jokowi: Dunia pers sedang tidak baik-baik saja

"Setelah dinyatakan lulus kesehatan, lalu dilanjutkan tes teori dan terakhir adalah tes praktik. Layanan ini diluncurkan untuk mempermudah mendapatkan SIM," ucap Suwondo.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK menambahkan, dalam melaksanakan tugas, Polri memberikan pelayanan secara cepat, akurat dan transparan. Termasuk pelayanan terbaik bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Hal itu sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2016. "Sehingga masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik juga mendapatkan pelayanan yang sama dengan masyarakat lainnya," beber Alfian.

Ditlantas Polda DIY bersama Satlantas Polres dan Polresta memberikan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: 7.000 Hektar Tanaman Padi Terancam Mati Saat Dam Colo Sukoharjo Ditutup, Ini Alasannya

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB