Kades Dibal Ngemplak Boyolali Sulistiyanto yang Dikabarkan Menghilang Ternyata Ditahan Kejari Karanganyar

photo author
Redaksi Merapi, Harian Merapi
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:40 WIB
Ilustrasi . Kades Dibal Ngemplak Boyolali yang dikabarkan menghilang ternyata ditahan Kejari Karanganyar. (freepik)
Ilustrasi . Kades Dibal Ngemplak Boyolali yang dikabarkan menghilang ternyata ditahan Kejari Karanganyar. (freepik)

HARIAN MERAPI - Sempat dikabarkan menghilang secara misterius, Kades Dibal Kecamatan Ngemplak Boyolali Sulistiyanto ternyata masuk bui.

Kades Dibal Kecamatan Ngemplak Boyolali yang dikabarkan menghilang yternyata menjadi tahanan Kejari Karanganyar dalam dugaan kasus tambang galian golongan C ilegal pasir batu di Desa Selokaton Gondangrejo Karanganyar.

Mengenai rumor yang beredar Kades Dibal Kecamatan Ngemplak Boyolali menghilang, pihak Kejari Karanganyar merasa tak perlu mengklarifikasi ke publik.

Baca Juga: Begini cara Kemenkominfo mendukung pemberantasan judi online bersama kepolisian.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Solo mulai 3 Agustus 2023. Surat perintah penahanan sudah kami sampaikan ke pihak keluarga," kata Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bayu kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, surat pemberitahuan penahanan ke keluarga sesuai protap. Kejaksaan tak perlu pula menyampaikan surat pemberitahuan penahanan Sulistiyanto ke Pemkab Boyolali.

Kejaksaan mencatat terdakwa bekerja di Pemerintah Desa Dibal berstatus perangkat. Jaksa penuntut umum (JPU) Harsi Primittia menyampaikan, berdasarkan hasil keterangan Wuryanto, Kades Dibal Sulistiyanto juga ikut terlibat dan membantu penambangan galian C ilegal yantg berada di Desa Selokaton.

Selain melibatakan Sulistiyanto, menurut Harsi, dua orang lainnya yang juga ikut membantu penambangan liar ini adalah Harwinto dan Tariman, warga Gondangrejo.

Baca Juga: Terbukti jual beli jabatan dan terima gratifikasi, Bupati Bangkalan nonaktif divonis sembilan tahun penjara

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Gubernur Jawa Tengah. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Karanganyar dan menetapkan Wiryanto sebagai tersangka pelaku penambangan liar," jelas Harsi.

"Dari hasil pengembangan, terungkap nama Kepala Desa Dibal serta Harwinto dan Tariman warga Gondangrejo,” lanjutnya.

Dalam kasus pertama, Wiryanto telah dijatuhi vonis selama 6 bulan penjara. Serta denda Rp5 juta rupiah pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu.

Ditambahkannya, untuk kasus yang menjerat Kepala Desa Dibal, Harsi menuturkan, jika yang bersangkutan memiliki peran turut serta.

Baca Juga: Begini candaan Jokowi kepada Presiden Kenya saat kunjungan kenegaraan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
X