Polres Sukoharjo gelar program Police Go To School untuk tanggulangi kenakalan remaja

photo author
- Senin, 7 Agustus 2023 | 20:25 WIB
 Polres Sukoharjo Gelar Program Police Go To School. ( Dok. Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo Gelar Program Police Go To School. ( Dok. Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo terus berupaya menanggulangi terjadinya kenakalan remaja. Salah satu upaya itu melalui program Police Go To School.

Seperti yang dilaksanakan kali ini, Polres Sukoharjo menerjunkan langsung anggotanya untuk menjadi pembina Upacara saat menggelar program Police Go To School di SMA/SMK sederajat di Kabupaten Sukoharjo, Senin (7/8/2023).

Salah satu sekolah yang disasar yakni di SMA N 1 Sukoharjo. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Sukoharjo Kompol Ismanto, mewakili Kapolres AKBP Sigit, mengajak siswa-siswi untuk rajin belajar.

Baca Juga: Polresta Sleman terapkan lintasan baru untuk ujian praktik SIM C, tidak ada lagi zig-zag dan angka delapan

Wakapolres menyampaikan bahwa ada tiga aspek penting dalam proses pembelajaran, yaitu aspek kognitif (pengetahuan, pemahaman, penerapan dan analisa), aspek afektif (penerimaan ,responsif, penilaian dan karakter), dan aspek sikomotorik (peniruan, kesiapan, mekanisme, adaptasi dan karya).

Selain mengajak siswa untuk rajin belajar, Kompol Ismanto juga mengajak para siswa untuk menjauhi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Apalagi kenakalan remaja yang sampai melanggar hukum. Jangan sampai kita sebagai generasi penerus bangsa terjerumus kedalam hal itu,” ujar Kompol Ismanto dalam keterangannya.

Baca Juga: Presiden Jokowi resmikan gedung Indonesia Arena, Erick Thohir : Dukungan Pemerintah luar biasa

Dalam hal ini, Wakapolres mengimbau para siswa untuk menjauhi pergaulan bebas yang mengarah pada konsumsi minuman keras, seks bebas, tawuran antar kelompok pelajar, melanggar lalu lintas, balap liar, penggunaan knalpot brong, dan bullying.

Sebagaimana kita tahu, bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, bertujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Bullying selain merugikan orang lain juga merugikan diri sendiri. Karena bullying termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014.

“Untuk itu disini kami menekankan kepada adik-adik untuk dapat menghindari kenakalan-kenakalan remaja yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” lanjutnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X