Polisi lantas melacak pemilik kendaraan yang dirusak. Hasil pelacakan mengarah pada komplotan Arul, yang meminjam mobil malam sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Selamet mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Sedang Arul dalam pencarian sebab dia selama ini sebagai otak pencurian ternak di berbagai tempat.
Baca Juga: Kas Hartadi Sebut PSIM Jogja Belum Siap 100 Persen Hadapi Kompetisi Liga 2 Musim Ini
Sementara itu barang bukti yang diamankan antara lain satu mobil untuk pengangkut, 3 senjata tajam berupa parang, celurit dan sebilah kerambit.
Selain itu dua ekor kambing gembel dan sapi serta pakaian di yang dipergunakan saat melakukan pencurian.
Tersanka AF mengatakan diajak oleh Arul untuk mengambil ternak di kandang kakeknya di Cemoro dan tidak tahu kalau diajak untuk mencuri. "Saya hanya di mobil, untuk berjaga," kata dia.
Baca Juga: Materi baru ujian SIM C mulai diberlakukan di Polda Jateng, tidak ada lagi lintasan zig-zag
Tersangka MA mengatakan bagian pinjam mobil dan mengemudikannya. Mobil rental Rp 300 ribu, dan baru mengetahui untuk mencuri ketika diajak berlari karena ketahuan warga. Semula dirinya tahu memindahkan ternak milik saudara Arul. *