Kapolres Salatiga pecat dua polisi berpangkat Aipda dan Bripka, tersandung kasus narkoba dan desersi

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Foto: Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari pimpin Upacara PTDH in absentia dua anggota polisi yang dipecat.  (Dok Polres Salatiga)
Foto: Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari pimpin Upacara PTDH in absentia dua anggota polisi yang dipecat. (Dok Polres Salatiga)

HARIAN MERAPI- Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari memimpin upacara pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota 2 Polres Salatiga yaitu Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda} HJK dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) AA, Rabu (2/8/2023).


PTDH ini dilaksanakan di lapangan Polres Salatiga tanpa kehadiran (in absentia) kedua polisi tersebut.


Keduanya terkena PTDH karena tersandung kasus narkoba dan meninggalkan tugas (desersi).
Pemecatan ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jateng.

Baca Juga: Merapi kembali luncurkan guguran lava pijar, ini catatan BPPTKG Jogja


Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor : Kep/1328/VII/ 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa AIPDA HJK diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023.


Demikian halnya dengan Bripka AA berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor: Kep/1339/VII/2023, sejak 31 Juli 2023 dinyatakan telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

"Upacara PTDH ini merupakan komitmen pimpinan Polri dan bentuk realisasi komitmen hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri," tegas AKBP Aryuni Novitasari.


Dikatakan keputusan ini diambil dalam waktu yang tidak singkat tetapi melalui proses panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ketan bertabur abon sapi miliki cita rasa gurih, dapat dijodohkan aneka minuman, salah satunya bajigur


Selain itu melalui tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku dan ditinjau dari beberapa asas yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan.


Sehingga akhirnya sampai pada keputusan akhir dengan ditetapkan PTDH terhadap yang bersangkutan.


"Kita semua tentu merasa berat dan sedih, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga keluarga dan juga institusi Polri, " Kata AKBP Aryuni Novitasari.

Sebelum mengakhiri amanatnya Kapolres Salatiga berharap upacara seperti ini tidak terjadi lagi diwaktu mendatang, di Polres Salatiga.

Baca Juga: 2 Pemateri Latih Penguatan Strategi Marketing bagi Pengelola Pasar Jadoel Lembah Si Cangkring Tempel Sleman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X