Denny Indrayana dinonaktifakan dari KAI terkait dugaan pelanggaran etik

photo author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 20:55 WIB

HARIAN MERAPI - Wakil Presiden KAI Masa Bakti 2019-2024 Denny Indrayana dinonaktifkan sementara oleh KAI.

Penonaktifan sementara Denny Indrayana dilakukan KAI usai menerima pengaduan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran etik advokat.

Aduan dugaan pelanggaran etik advokat tersebut terkait dengan rumor putusan Mahkamah Konstitusi yang saat itu menguji sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Baca Juga: Diskominfo Sleman Diseminasikan Pesan Pemkab Sleman Lewat Pertunjukan Tradisional

“KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan,” ujar Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Penonaktifan sementara tersebut bertujuan untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut berlangsung terbebas dari benturan kepentingan, mandiri, adil, jujur, dan objektif.

KAI menyatakan bahwa penonaktifan tersebut sudah memperoleh persetujuan Denny Indrayana.

Baca Juga: Update Kepulangan, 106.298 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Air

Di sisi lain, dalam cuitannya melalui akun Twitter bernama pengguna @dennyindrayana, Denny mengatakan bahwa keputusan KAI untuk menonaktifkan dirinya sudah tepat.

“Menurut saya, itu putusan yang tepat, dan memang yang meminta nonaktif usulannya datang dari saya sendiri,” ujar Denny dalam cuitannya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.

Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Baca Juga: Animo Masyarakat Naik Bus Trans Jateng di Sukoharjo Diperkirakan Tinggi, Ini Alasannya

Usai pembacaan putusan yang menyatakan sistem pemilu tetap proporsional terbuka, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil sikap akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.

"Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X