Dia memastikan, bahwa warga meninggal dan warga yang tidak bisa ditemui tercatat di DPT tidak akan mendapatkan surat undangan Pemilu 2024.
Sehingga nantinya jika warga yang tidak bisa ditemui kemudian datang untuk menunaikan hak pilihnya hanya bisa melakukan dengan surat suara khusus dan selama masih ada.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kapanewen Turi Nur Arifin, menambahkan pihaknya memastikan tidak ada sedikitpun potensi penambahan pemilih karena adanya KK Buangan tersebut.
Nur Arifin mengatakan, pihaknya akan mengawal dan berkoordinasi dengan pejabat setempat terkait pengawasan KK Buangan.
Baca Juga: Alarm Bahaya dari PSIS Semarang untuk PSS Sleman pada BRI Liga 1, Jumat Mendatang
Pasalnya, pihaknya memang tidak bisa merekomendasikan untuk menghapus atau menghilangkan dari DPT, karena secara administrasi memang tercatat.
"Jadi, kita akan kawal terus sehingga tidak ada potensi pemilih ganda dan penyalahgunaan surat suara," kata Nur Arifin.
Sementara itu, di wilayah Kapanewon Turi, DPT Pemilu 2024 tercatat sebanyak 29.209 warga, dan akan ada 119 TPS yang tersebar di empat kalurahan.
Panwaslu 2024 Kapanewon Turi terus melakukan berbagai persiapan, termasuk dengan menggelar Patroli Hak Pilih di sejumlah titik di wilayahnya.
Patroli Hak Pilih dilakukan Panwaslu Turi untuk memastikan semua warga yang punya hak pilih sudah tercatat di DPT Pemilu 2024.(*)