HUT Kota Salatiga ke 1.273 atau Hari Jadi Salatiga 1.273, yang benar yang mana?

photo author
- Minggu, 16 Juli 2023 | 12:45 WIB
Pusat Pemerintahan Kota Salatiga Jawa Tengah.   (Dok. harianmerapi)
Pusat Pemerintahan Kota Salatiga Jawa Tengah. (Dok. harianmerapi)

HARIAN MERAPI - Tarik ulur soal ketepatan usia Salatiga masih terjadi selalu ada yang kurang pas hingga tahun 2023 ini. Salatiga hari jadinya ditetapkan setiap 24 Juli.

Bulan Juli setiap tahunnya, Kota Salatiga yang terletak diantara Kota Besar di Jawa Tengah Solo-Semarang ini merayakan hari jadinya.

Salatiga kini sudah menginjak 1.273 dan merupakan kota tua nomor dua setelah Palembang dan Kota Tertua di Jawa.

Baca Juga: Balita asal Sukabumi yang dilaporkan hilang, ditemukan tewas di aliran Sungai Cicatih, ini kronologinya

"Yang benar Hari Jadi Salatiga," kata Ketua Panitia HUT Salatiga tahun 2023, Joko Wahono melalui pesan WA.

Dikutip dari laman visitjateng. Jatengprov. go. id, dituliskan cikal bakal lahirnya Salatiga tertulis dalam batu besar berjenis andesit berukuran panjang 170cm, lebar 160cm dengan garis lingkar 5 meter yang selanjutnya disebut prasasti Plumpungan.

Berdasarkan Prasasti yang berada di Dukuh Plumpungan, Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo itu, maka Salatiga sudah ada sejak tahun 750 Masehi, yang ada pada saat itu merupakan wilayah Perdikan.

Baca Juga: Omzet jasa penggilingan daging sapi biasa menurun ketika Muharam, rezeki bisa diperoleh dari lini usaha lain

Sejarahwan yang sekaligus ahli Epigraf Dr. J. G. de Casparis mengalihkan tulisan tersebut secara lengkap yang selanjutnya disempurnakan oleh Prof. Dr. R. Ng Poerbatjaraka.

Prasasti Plumpungan berisi ketetapan hukum tentang status tanah perdikan atau swatantra bagi suatu daerah yang ketika itu bernama Hampra, yang kini bernama Salatiga. Pemberian perdikan tersebut merupakan hal yang istimewa pada masa itu oleh seorang raja dan tidak setiap daerah kekuasaan bisa dijadikan daerah Perdikan.

Perdikan berarti suatu daerah dalam kerajaan tertentu yang dibebaskan dari segala kewajiban pembayaran pajak atau upeti karena memiliki kekhususan tertentu.

Dasar pemberian daerah perdikan itu diberikan kepada desa atau daerah yang benar-benar berjasa kepada seorang raja.

Baca Juga: Banyak lulusan perguruan tinggi kesulitan dapat kerja, begini solusinya menurut Ganjar Pranowo.

Prasasti yang diperkirakan dibuat pada Jumat, 24 Juli tahun 750 Masehi itu, ditulis oleh seorang Citraleka, yang sekarang dikenal dengan sebutan penulis atau pujangga, dibantu oleh sejumlah pendeta atau resi dan ditulis dalam bahasa jawa kuno: "Srir Astu Swasti Prajabyah" yang berarti "Semoga Bahagia, Selamatlah Rakyat Sekalian".

Sejarahwan memperkirakan, bahwa masyarakat Hampra telah berjasa kepada Raja Bhanu yang merupakan seorang raja besar dan sangat memperhatikan rakyatnya, yang memiliki daerah kekuasaan meliputi sekitar Salatiga, Kabupaten Semarang, Ambarawa, dan Kabupaten Boyolali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X