Mahfud Ungkap Satgas BLBI Masih Cari Jalan Selesaikan Perbedaan Hitungan Utang Obligor

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 07:00 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (ANTARA/HO-Kemenkopolhukam)
Menkopolhukam Mahfud MD (ANTARA/HO-Kemenkopolhukam)

HARIAN MERAPI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah melalui Satgas BLBI

Mahfud menjelaskan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) juga tidak dapat langsung setuju terhadap hitungan dari debitur/obligor, tetapi jika proses itu tertunda maka penagihan utang dan pembayaran pun terhambat.

Baca Juga: Fuad Bawazier Blak-blakan di Depan Pansus BLBI DPD RI: Jujur Saya Capek Kasus Ini Belum Tuntas-tuntas

"Sekarang (Satgas BLBI) masuk fase-fase yang lebih kompleks karena masalahnya ada perbedaan hitungan antara yang kami miliki dengan klaim dari obligor yang mau membayar. Misalnya, kami nyatakan ini punya utang Rp5 triliun, dia (debitur/obligor) hanya Rp4 triliun berdasarkan hitungan dia. Ini juga menghambat karena kami kalau langsung setuju itu tidak boleh, tetapi kalau kami menunda terus, dia tidak mau bayar. Ini sedang dicarikan jalan keluarnya,” kata Mahfud MD yang dilansir dari Antara saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Di sisi lain, Satgas BLBI juga menemukan ada debitur/obligor yang mengalihkan aset-asetnya selama masa penagihan berlangsung.

"Ada juga obligor-obligor yang mengalihkan asetnya ketika masalah ini mengambang, (aset itu) sudah berpindah ke saudaranya, ke anaknya, atau dijual ke orang lain. Ada juga yang menetap ke luar negeri," kata Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI.

Baca Juga: SAL 2022 sebesar Rp478,9 triliun akan digunakan untuk penyangga APBN 2023

Oleh karena itu, di tengah sulitnya kerja Satgas BLBI, Mahfud pun menyambut baik dukungan dari lembaga lain, salah satunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

DPD RI yang diwakili tiga anggotanya, yaitu Bustami Zainudin, Fahira Idris, dan Evi Apita Maya mendatangi Kantor Kemenkopolhukam, Selasa, dan bertemu Mahfud MD untuk membahas penagihan uang negara yang dipinjam para debitur/obligor BLBI.

DPD RI, terkait masalah itu, turut membentuk panitia khusus yang dipimpin oleh Bustami Zainudin.

Baca Juga: Catat! Inilah tiga aspek penting untuk bangun ekosistem startup di Indonesia

"Kami menyambut gembira jika DPD sekarang entah berdasar apa pun sumber kewenangannya membuat pansus agar ini tidak hilang karena DPD selalu mencatat setiap tahun laporan keuangan BPK, utang BLBI selalu tercatat setiap tahun. Sebelum ini lunas, selalu jadi catatan dan beban bagi pemerintah, untuk terus, atau tugas bagi pemerintah untuk terus menagih," kata Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud mengingatkan para debitur/obligor soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara bakal segera diterapkan secara bertahap.

Artinya, mereka yang mangkir dari kewajibannya dan tidak kooperatif untuk membayar utang bakal kena sanksi mulai dari pencabutan paspor, penutupan akses ke perbankan, pembekuan rekening bank, sampai pembatasan terhadap bisnis.

Baca Juga: 5 bidang pekerja RI yang paling sering direkrut perusahaan Inggris, Kanada, Singapura dan AS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X