HARIAN MERAPI - Penolakan pada pasal 154 RUU Kesehatan Omnibus Law terus digelorakan petani tembakau.
Petani tembakau memanfaatkan seluruh saluran dan jaringan yang dipunyai dalam perjuangan agar regulasi tidak eksistensi mereka.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung Siyamin menyampaikan petani secara perseorangan maupun organisasi berusaha sekuat tenaga dan pikiran untuk mempengaruhi kebijakan di Komisi IX DPR RI agar menghapus pasal 154.
"Kami tidak menggelar demonstrasi seperti tenaga kesehatan. Perekonomian petani tembakau terus terhimpit sehingga tak ada dana ke Jakarta untuk demonstrasi," kata Siyamin, Minggu (25/6/2023).
Dia mengemukakan keberadaan pasal 154 di RUU Kesehatan Omnibus law merugikan petani sebab menyamakan tembakau dan olahannya dengan psikotropika.
Ini akan semakin membuat petani dan mereka yang bersentuhan dengan tembakau terpinggirkan.
Bahkan bukan tidak mungkin pasal itu akan memusnahkan tembakau dari Temanggung.
Baca Juga: Perjuangan Perlawanan Petani Tembakau Dilakukan di Lahan Pertanian, Bentuknya Ini
"Musnahnya tembakau, akan semakin menyengsarakan petani tembakau dan komunitas tembakau," kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Tunggul Purnomo mengatakan 72 persen warga Temanggung sebagai petani dan 64 persennya sebagai petani tembakau atau yang menggantungkan kehidupan pada tembakau.
"Pasal 154 mengancam eksistensi komunitas tembakau, tidak hanya di Temanggung tetapi di Indonesia. Mereka ini penghasil pajak dan cukai dan berkontribusi pada pendapatan negara. Tetapi kehidupan mereka diancam pemerintahnya," kata dia.
Baca Juga: Rokok elektronik ternyata menjadi ancaman bagi generasi muda, ini efek sampingnya!
Maka itu, terangnya, DPRD Kabupaten Temanggung mendukung penuh perjuangan petani tembakau. Bentuk dukungan itu diantaranya masing-masing anggota dewan berkomunikasi dengan rekan di DPR RI untuk memperjuangkan nasib petani tembakau.