Parpol yang membiarkan praktik politik uang sebaiknya dibubarkan, MK : Untuk efek jera

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 19:25 WIB
Tangkapan layar - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (15/6/2023).  (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Tangkapan layar - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (15/6/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

HARIAN MERAPI - Partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan sebagai efek jera.

"Bahkan, untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh Pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Pernyataan tersebut merupakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi ketika merespons dalil Pemohon terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang rentan mengakibatkan terjadinya politik uang.

Baca Juga: 20 kasus di DIY ajukan restitusi, tertinggi Rp 100 Juta

Saldi Isra menegaskan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi dalam semua sistem pemilihan umum. Langkah untuk menimbulkan efek jera merupakan salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya praktik politik uang.

Langkah lainnya adalah partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan praktik politik uang pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.

Selain itu, Saldi Isra juga memandang penting kesadaran dan pendidikan politik masyarakat untuk tidak menerima dan menoleransi praktik politik uang.

Baca Juga: Hidup berkeseimbangan untuk keselamatan dunia dan akhirat

"Karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis," kata Saldi.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara, serta penyelenggara pemilihan umum.

Tetapi juga menjadi tanggung jawab kolektif partai politik, masyarakat sipil, dan pemilih.

"Sikap ini pun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," kata Saldi Isra.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga: Petung Jawa weton Jumat Pon 16 Juni 2023, bisa amrih tyasing liyan, narima satitah

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X