HARIAN MERAPI - Hingga Mei 2023, sejumlah perkara di DIY tercatat mengajukan restitusi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Antonius PS Wibowo, di Yogyakarta, Kamis (15/6/2023).
"Restitusi merupakan hak dari korban tindak pidana yang memang harus diperjuangkan," kata Antonius, disela-sela acara Deseminasi Tugas dan Wewenang LPSK dalam Fasilitasi Restitusi Korban Tindak Pidana Kepada Stakeholders.
Menurut Antonius, dari angka restitusi di DIY hingga saat ini cukup baik. Tahun 2023 ini sudah sekitar 20 kasus atau perkara yang mengajukan restitusi, nilai restitusinya beragam, mulai dari jutaan rupiah sampai ratusan juta.
Baca Juga: Hidup berkeseimbangan untuk keselamatan dunia dan akhirat
"Paling rendah sekitar Rp 8,4 juta, tertinggi Rp100 juta. Melihat angka restitusi di Jogja itu memang dari sisi perhitungan, dari sisi penuntutan, dari sisi keputusan itu sudah menggembirakan," tandasnya.
Dari sisi perhitungan dibandingkan dengan penuntutan, hampir 95% angka hitungan LPSK dituntut Jaksa. Dari 95% restitusi yang dihitung LPSK kemudian dituntut oleh jaksa, hampir 100% diputuskan oleh hakim.
Kendati demikian, Antonius menilai eksekusi restitusi saat ini masih lemah. Salah satu faktor penyebabnya adalah bila restitusi terganjal pelaku dengan kemampuan ekonomi yang lemah.
Menurutnya, pelaku yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, ketika dijatuhi restitusi cenderung memilih kurungan karena tidak mampu membayar.
Baca Juga: Mandiri Jogja Marathon 2023 Diikuti 8.000 Pelari dari Sejumlah Negara
"Kalau pelaku itu kemampuan ekonominya enggak ada, maka pelaku itu akan memilih kurungan, karena enggak membayar," ucapnya.
Selain eksekusi restitusi yang masih lemah yakni tindakan penyitaan aset pelaku yang belum begitu masif. Tapi ada beberapa praktik yang sudah berani menyita, akan tetapi kebanyakan di antaranya belum berani menyita.
"Dengan banyaknya penyitaan, kami berharap nanti restitusi menjadi semakin baik," tandasnya.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, perlu adanya kegiatan untuk mensosialisasikan tugas LPSK terhadap stakeholder. Dalam melakukan penilaian tentang ganti rugi korban tindak pidana. (*)