MK perpanjang jabatan pimpinan KPK, Menkopolhukam masih lakukan pengkajian, begini komentar Jokowi

photo author
- Rabu, 7 Juni 2023 | 10:00 WIB
Tangkapan layar - Presiden RI Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7//6/2023).  (ANTARA/Indra Arief)
Tangkapan layar - Presiden RI Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7//6/2023). (ANTARA/Indra Arief)


HARIAN MERAPI - Mahkamah Konstituti (MK) telah memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.


Namun putusan itu mengundang kontroversi publik, karena berlaku surut yakni untuk pimpinan KPK periode saat ini.


Berkaitan kontroversi itu, Menkopolhukam Mahfud MD masih melakukan pengkajian.

Baca Juga: Wujudkan Bantul Bersih Sampah 2025, DLH Dukung Penanganan Sampah Selesai di Tingkat Kalurahan


Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat ini masih mengkaji dan menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun dari empat tahun.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.

Presiden Jokowi meminta publik menunggu hasil kajian dan telaah dari Menkopolhukam terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan Istri Lionel Messsi Ingin Suaminya Kembali ke Barcelona

“Ditunggu saja,” kata Presiden Jokowi.

Pada Kamis (25/5), Majelis Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, "Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dinilai jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya.

Baca Juga: Kasus Perempuan Sengaja Ditabrak Pacar Sendiri di Jaksel Kini Diusut Polisi

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali. Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut disebut dapat mengancam independensi KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X