Pelaku pembunuhan siswi SMA asal Mamasa Sulawesi Barat dibekuk, ini kronologinya

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 08:00 WIB
 Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar.  (ANTARA/HO/Humas Polresta Mamuju.)
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar. (ANTARA/HO/Humas Polresta Mamuju.)


HARIAN MERAPI - Kasus pembunuhan siswi SMA asal Kabupaten Mamasa, Mamuju, Sulawesi Barat berhasil diungkap polisi.


Dalam waktu kurang dari 24 jam polisi berhasil membekuk pelakunya, HS yang hendak melarikan diri ke Kalimantan Timur.


Jajaran Polresta Mamuju menangkap pembunuh seorang siswi SMA asal Kabupaten Mamasa, yang jasadnya ditemukan di sungai di kawasan Jalan Arteri Kabupaten Mamuju.

Baca Juga: Pemilihan Duta Wisata Salatiga 2023, diharapkan dorong Wisata Gastronomi, Sinoeng: jangan hanya fisiknya saja

"Kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang siswi berinisial HN (17) asal Kabupaten Mamasa yang jasadnya ditemukan di sungai di kawasan Jalan Arteri," kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar di Mamuju, Selasa.

Pelaku pembunuhan berinisial HS ditangkap di atas kapal saat akan melarikan diri ke Kalimantan Timur.

"Pelaku ditangkap di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur saat melarikan diri usai membunuh korban," tegas Iskandar.

Baca Juga: Kisah Putri Champa dan penyebaran Islam di Majapahit 9, makamnya jadi situs ziarah paling terkenal di Trowulan

Selain menangkap HS, polisi juga lanjut Iskandar, juga menyita mobil pikap yang digunakan pelaku membuang jasad korban di sungai di kawasan Jalan Arteri Kabupaten Mamuju.

Kapolresta mengatakan, motif pembunuhan itu diduga akibat pelaku kesal saat hendak memulangkan korban, namun siswi Kelas II salah satu SMA di Kabupaten Mamasa itu menolak.

"Pelaku diduga memiliki hubungan dekat dengan korban dan bersama-sama ke Mamuju. Namun saat hendak dipulangkan, korban menolak kemudian terjadi cekcok hingga akhirnya terjadi pembunuhan. Dari hasil autopsi, ditemukan adanya luka pada leher dan bibir korban," jelas Iskandar.

Namun, polisi kata Iskandar, masih akan mendalami motif pembunuhan terhadap siswi SMA asal Mamasa tersebut.

Baca Juga: Cerita misteri tinggal di apartemen 2, tangan dingin terus menggerayangi tubuh hingga ke wajahku

Begitupun terkait dugaan terjadinya kekerasan seksual, Kapolresta menyatakan masih melakukan pendalaman.

"Jadi, sementara pasal yang diterapkan, yakni pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Namun, itu masih bersifat sementara sebab masih akan terus didalami," kata Iskandar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X