HARIAN MERAPI - Jajaran Reskrim Polsek Pakem berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam perkara ini, satu orang berinisial DR (24) warga Ngemplak, berhasil diamankan.
Kapolsek Pakem AKP Cherryn Nova MP melalui Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto SH, saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023) membenarkan peristiwa itu. Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan.
Dijelaskan, kasus pencurian itu terjadi Kamis (1/6) sekira pukul 22.30 wib, di Dusun Sumedang, Purwobinangun, Pakem. Awalnya korban Novika Sulamdari, sedang melayani pembeli di toko kelontong miliknya.
Baca Juga: Pj Walikota Salatiga : Kasus pengeroyokan siswa jangan diselesaikan kekeluargaan, biar ada efek jera
Saat itu, korban meletakkan handphone di kursi di dalam toko dan ditinggal masuk ke dalam rumah. Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke dalam toko dan mendapati handphone miliknya tersebut sudah tidak ada.
"Saat itu, Sabtu (3/6) sekira pukul 20.30 WIB, korban yang sedang menunggu toko mendengar ada yang jatuh di dalam rumah," kata AKP Budi, Senin (12/6).
Curiga dengan suara itu, korban langsung mencari sumber suara itu yang berada di rumahnya. Saat di cek, ternyata korban melihat orang yang tidak dikenal berada di dalam rumah dengan memakai topi.
Baca Juga: Enam tips menjaga kebersamaan suami istri, salah satunya belajar memahami pasangan
"Orang tidak dikenal itu berada di depan kamar. Merasa aksinya diketahui, pelaku ini kemudian lari dengan cara membuka pintu dapur belakang," katanya.
Mengetahui hal itu, korban berteriak meminta tolong kepada warga untuk mengecek ke dalam rumahnya. Setelah di cek ternyata, laci meja kamarnya acak-adakan dan perhiasan gelang, cincin uang Rp 2 juta hilang.
Kejadian tersebut oleh korban langsung di laporkan ke Polsek Pakem guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari informasi itu, petugas lalu melakukan penyidikan dan penyelidikan di lapangan.
Baca Juga: Jelang Lawan Palestina, Pratama Arhan Langsung Gabung Latihan Timnas Usai Tiba di Surabaya
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian berada di sekitaran wilayah Kencuran Sukoharjo Ngaglik Sleman. Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung melakukan penangkapan akhir pekan lalu.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa handphone hasil curian dan 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana itu. Petugas masih mengembangkan kasus ini.
"Kita masih mengembangkan kasus ini. Karena pelaku melakukan 2 kali pencurian ditempat yang sama. Pelaku kita jerat Pasal 363 KUH Pidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(*)