Buron hampir tiga bulan, pelaku pencurian dengan pemberatan ditangkap polisi

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 14:55 WIB
SR, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) (Foto : Samento Sihono)
SR, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Setelah buron hampir tiga bulan lamanya. SR (36) warga Umbulharjo, Cangkringan, Kabupaten Sleman, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil di amankan.

Kapolsek Pakem Kompol Ani Sukayarini didampingi Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto SH mengatakan peristiwa itu terjadi, Kamis Desember 2022. Lokasinya di rumah korban Widi Astuti (59) warga Purworejo, Pakem.

"Atas dasar adanya laporan korban. Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil untuk mengungkap kasus," kata Kompol Ani, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Harga gabah tinggi, panen padi di Sukoharjo dibutuhkan untuk penuhi pangan nasional

Diceritakan, kasus itu bermula saat korban mengetahui bahwa barang berupa perhiasan emas, handphone, Laptop yang ada di rumahnya raib. Setelah di cek, barang-barang korban lainnya ditemukan berserakan.

Selanjutnya, salah satu saksi memberi tahu kepada korban bahwa barang barang miliknya ditemukan berserakan di rumah kosong. Setelah di cek, ternyata benar ada beberapa surat-surat dan dompet korban berserakan.

"Barang-barang itu berserakan di kamar lantai atas dalam rumah kosong karena masih dalam proses pembangunan. Runah itu digunakan pelaku bersembunyi," ucapnya.

Baca Juga: Hotman Paris yakin hakim PN Jakarta Barat tak akan vonis mati Teddy Minahasa, ini alasannya

Selain itu, ditemukan juga satu buah sarung warna hijau yang diyakini adalah milik pelaku yang tertinggal. Dengan kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 26.350.000.

Sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pakem untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

Hasilnya, Senin 1 Mei 2023, malam informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran wilayah cangkringan. Dengan informasi itu, petugas bergerak cepat dengan melakukan penangkapan pelaku.

"Dari penangkapan itu, kami amankan handphone curian yang masih dalam penguasaan pelaku. Atas kasus itu, pelaku terancam pasal 363 KUHP," tandasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X