Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Bagas Windaryatno, mengatakan, sistem ketat perdagangan hewan kurban dilakukan sebagai bentuk antisipasi temuan penyakit yang berpengaruh pada kelayakan hewan kurban disembelih saat Idul Adha. Penyakit pada hewan kurban dikhawatirkan juga berdampak pada manusia yang mengonsumsi daging.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo mewajibkan dalam perdagangan hewan ternak termasuk hewan kurban nanti saat Idul Adha memiliki SKKH dan SKSR. Syarat tersebut selalu diterapkan.
Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Morgan Onggowijaya, RO Bersikukuh Bukan Eksekutor
Syarat tambahan pernah diterapkan Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo dua tahun lalu saat pandemi virus Corona dan merebaknya kasus PMK dan LSD. Syarat tersebut berupa bukti sudah vaksin virus Corona pada pedagang atau peternak hewan kurban dan bukti sudah vaksin PMK pada hewan ternak yang dijual.
Penerapan syarat tersebut ditegaskan Bagas sebagai bentuk perlindungan baik kepada hewan kurban dan masyarakat. Sebab dengan SKKH dan SKSR maupun bukti vaksin virus Corona dan bukti vaksin PMK yang pernah diterapkan tahun sebelumnya menjadi jaminan kelayakan dan kesehatan.
"SKKH dan SKSR ini yang mengeluarkan Dinas Pertanian dan Perikanan sebagai bukti kesehatan dan status reproduksi hewan ternak," ujarnya.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo sudah melakukan sosialiasi kepada pedagang dan peternak hewan ternak sapi, kambing dan domba. Kegiatan dilakukan secara berkala disemua wilayah.
Baca Juga: Istri tidur di kos pria lain, ini akibatnya
Untuk sasaran kelompok ternak dan paguyuban pedagang hewan ternak dilakukan dibeberapa tempat sekaligus. Sebab di wilayah tertentu terdampak banyak kelompok ternak dan pasar hewan.
"Peternak dan pedagang hewan ternak sudah paham kewajiban SKKH dan SKSR. Tapi untuk pedagang hewan kurban musiman masih perlu terus disosialisasi dan edukasi karena mereka hanya setahun sekali berdagang dan kurang paham," lanjutnya.
Bagas menambahkan, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo selesai melaksanakan pengobatan cacing pada sapi dan kambing calon hewan kurban disejumlah wilayah.
Pengobatan dilakukan gratis pada peternak dan pedagang hewan kurban dalam menghadapi Idul Adha. Hal tersebut dimaksudkan agar saat penyembelihan hewan kurban dilaksanakan tidak lagi ditemukan kasus hati sapi dan kambing bercacing. (*)