Kumpul Kebo dengan janda, Pak Tentara dipecat dari Dinas AD, ini kasusnya

photo author
- Rabu, 7 Juni 2023 | 09:30 WIB
Ilustrasi (foto : Pixabay --Daniel Bone)
Ilustrasi (foto : Pixabay --Daniel Bone)

HARIAN MERAPI - Seorang anggota TNI AD, Serda War (45) ketahuan kumpul kebo dengan seorang janda.

Tentara yang telah dinas di AD selama 24 tahun itu dijatuhi vonis penjara 9 bulan dan dipecat dari dinas TNI AD oleh Peradilan Militer (DILMIL) II-11 Yogyakarta

Pasalnya, menurut majelis yang diketuai Hakim Ketua Tabah Prasetya, kumpul kebo termasuk dalam melakukan perbuatan kesusilaan dan melanggar pasal 281 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Wujudkan Bantul Bersih Sampah 2025, DLH Dukung Penanganan Sampah Selesai di Tingkat Kalurahan

Putusan Peradilan Militer (DILMIL) II-11 Yogyakarta itu bernomor 15-K/PM.II-11/AD/II/2023 dan telah dibacakan pada 22 Mei 2023 lalu sebagaimana diunggah di laman Mahkamah Agung.

Putusan itu lebih ringan dari oditur militer yang memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan 1 tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dan dipecat dari dinas militer.

Di persidangan terbukti bahwa antara War dan pasangan kumpul kebonya, Riy, telah tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah selama 4,5 tahun yaitu pada awal tahun 2018 sampai dengan pertengahan 2021.

Yakni selama 3,5 tahun tinggal di Dusun Mangiran Rt 129 Sapuangin Desa Trimurti Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul. Pada pertengahan tahun 2021 sampai dengan pertengahan tahun 2022 atau selama 1 tahun tinggal bersama di Nanggulan Kulonprogo.

Baca Juga: Ini Alasan Istri Lionel Messsi Ingin Suaminya Kembali ke Barcelona

Dikisahkan pada bulan Maret 2018 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di depan bengkel mobil Mbok Tumpuk Bantul, Riy berkenalan War.

Yang selanjutnya Riy mengajak terdakwa War makan di RM Mbok Cemplung Pajangan Bantul, dan pada saat mengobrol War menyampaikan statusnya duda cerai mempunyai 1 orang anak, dan Riy juga menyampaikan statusnya janda dengan 2 orang anak namun tidak ada hubungan keluarga.

Seiring perkembangan waktu, mereka menjalin hubungan asmara dan sering bepergian berdua dengan menaiki mobil Honda HRV Nopol AB 1206 RC milik Riy.

Baca Juga: Harga Family Vespa GTS Terbaru yang Resmi Meluncur Tembus Rp 163 juta

Mereka bahkan tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan. Tindak pelanggaran kesusilaan selain di rumah juga dilakukan di sejumlah tempat bahkan tempat terbuka. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X