Saat ini sudah ada tiga orang nama calon presiden yang mencuat untuk mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selanjutnya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dideklarasikan oleh Partai NasDem, Partai Demokat dan PKS.
Baca Juga: Perang Spanduk Jelang Pemilu, Satpol PP Karanganyar Turunkan Spanduk Provokatif
Terakhir ada nama Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diusulkan oleh Partai Gerindra yang juga berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijawalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(*)