HARIAN MERAPI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut sangat mengejutkan masyarakat, dan tak sedikit yang mengaitkan dengan politik.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan dirinya akan terus mencermati dan mengawal kasus Johnny G. Plate.
Dia pun meminta publik menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus hukum tersebut.
Baca Juga: Diikuti 2.500 Pelari, Ambarrukmo Volcano Run 2023 Suguhkan Pemandangan Menawan Gunung Merapi
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resmi @mohmahfudmd, seperti dikutip di Jakarta, Kamis.
Dalam unggahan yang sama, Mahfud juga menyampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo, termasuk akhirnya menetapkan Johnny sebagai tersangka.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," tambahnya.
Baca Juga: JPPR Dorong KPU Buka Akses Silon untuk Bawaslu dan Pemantau Pemilu, Ini Alasannya
Oleh karena itu, dia yakin Kejagung telah mengantongi dua alat bukti kuat hingga menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Apabila Kejaksaan menunda penetapan tersangka itu, manakala telah mengantongi dua alat bukti yang kuat, tambahnya, maka itu justru bertentangan dengan hukum.
"Kalau sudah yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka; tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," jelas Mahfud.
Di Pekanbaru, Riau, Rabu malam (17/5), Mahfud juga menyampaikan Kejagung telah cukup teliti dan berulang kali memeriksa dugaan korupsi BAKTI Kominfo sebelum menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Baca Juga: Warga Semarang Ini Raih Hadiah Utama Liburan Gratis ke Kuala Lumpur dari Innside by Melia Yogyakarta