Pemkab Sukoharjo berikan 1.140 titik bantuan non fisik, nilainya mencapai Rp 15,623 miliar

photo author
- Jumat, 2 Juni 2023 | 18:55 WIB
Arsip. Jalur utama tengah kota Sukoharjo rawan macet kendaraan pemudik.  (Wahyu imam ibadi)
Arsip. Jalur utama tengah kota Sukoharjo rawan macet kendaraan pemudik. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Total anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah Desa (Pemdes) non fisik tahun 2023 sebesar Rp 15.623.600.000 terdiri dari 1.140 titik bantuan.

Sebanyak 1.011 titik bantuan atau 88,68 persen sudah dicairkan dan 17 titik atau 1,49 persen belum kirim Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Rohmadi, Jumat (2/6/2023) mengatakan, data Bankeu Tahun Anggaran 2023 diketahui jumlah anggaran Rp 15.623.600.000, jumlah titik bantuan 1.140 titik bantuan, sudah dicairkan 1.011 titik atau 88,68 persen, belum kirim LPj 17 titik atau 1,49 persen.

Baca Juga: Antisipasi Temuan Penyakit, Perdagangan Hewan Kurban Wajib Miliki SKKH dan SKSR

Data desa yang sudah mengirim LPj diantaranya Desa Mayang Kecamatan Gatak, Desa Ngemplak Kecamatan Kartasura dan Desa Weru Kecamatan Weru. Sedangkan desa lain yang belum mengirim LPj diminta segera melaksanakan kewajibannya sebagai penerima bantuan.

Rohmadi menjelaskan, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa. Pemberian bantuan keuangan diberikan dalam rangka pemerataan peningkatan kemampuan keuangan dan atau tujuan tertentu yaitu memberikan manfaat bagi pemberi dan atau penerima bantuan keuangan.

Bantuan keuangan diberikan dengan dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perbup Nomor 12 tahun 2021 tengah Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.

Terakhir, Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 900/115 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemdes se-Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Sepeda Motor Honda Beat Diseruduk Mitsubishi Pajero di Colomadu Karanganyar, 1 Tewas

Pada pelaksanaanya Bupati Sukoharjo menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan keuangan dengan keputusan Bupati. Penyaluran jenis belanja bantuan keuangan dalam bentuk uang dilakukan melalui transfer dana kepada pemerintah desa, berdasarkan keputusan Bupati kepada pemerintah desa mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati Cq kepada Kepala BPKPAD yang diketahui oleh camat.

Penerima bantuan bertanggungjawab penuh baik formal maupun material atas penggunaan dana yang diterima sesuai perundang-undangan. Apabila pada akhir tahun anggaran bantuan keuangan tidak dicairkan maka tidak dapat diluncurkan pada tahun anggaran berikutnya.

Penerima bantuan keuangan menyampaikan salinan laporan penggunaan bantuan kepada Bupati Cq Kepala BPKPAD dengan tembusan perangkat daerah terkait dan Inspektorat, Laporan penggunaan bantuan keuangan dikirim paling lambat tiga bulan setelah dana diterima. Apabila terlambat dalam menyampaikan laporan maka akan ditunda pencairan berikutnya sampai penerima bantuan keuangan menyampaikan laporannya.

Baca Juga: Biksu Thudong dari Thailand tiba di Magelang, apresiasi sambutan ramah warga Indonesia

"Dalam proses pelaksanaanya sering muncul masalah seperti keterlambatan desa dalam proses pengajuan pencairan bantuan, pengajuan proposal yang ada revisi atau koreksi tidak segera diperbaiki dan dikembalikan," ujarnya.

Masalah lainnya yang muncul yakni pelaksanaan kegiatan terlambat dan keterlibatan penyusunan LPj. "Masih ada 17 titik penerima bantuan yang belum mengirim LPj," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X