4,3 kg sabu disita dari pengedar jaringan Aceh, Polda Sultra masih memburu pelaku lain

photo author
- Jumat, 2 Juni 2023 | 12:00 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono di Konawe, Jumat (2/5/2023). ( ANTARA/Harianto)
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono di Konawe, Jumat (2/5/2023). ( ANTARA/Harianto)


HARIAN MERAPI - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar kasus narkoba dan menyita 4,4 kg sabu di Konawe yang diduga terkait jaringan Aceh.


Sabu tersebut disita dari seseorang yang diduga merupakan jaringan Aceh, barang dikirim melalui jalur udara.


"Barang ini jalurnya dari Aceh yang masuk di Sulawesi Tenggara melalui jalur udara. Kemudian masuk di Kota Kendari dan disebar ke wilayah-wilayah, termasuk di Konawe," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono di Konawe, Jumat.

Baca Juga: Hadir di Delapan Kota Besar, LG Kenalkan Layanan Premium White Gloves Bagi Pengguna Seri Objet

Menurut dia, barang haram tersebut saat tiba di Kota Kendari sangat banyak, namun telah dibagi per bagian oleh bandar atau bos utama yang saat ini dalam pengejaran kepolisian.

"Jadi barangnya ini satu sebetulnya dan kami yakin barang ini sebetulnya banyak tetapi sudah dipecah-pecah seperti ini dan ini memang khusus untuk penjualan di wilayah Konawe," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan membantu Polres Konawe mengungkap bos utama pemasok barang haram tersebut guna melindungi generasi penerus bangsa, khususnya di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia menuturkan bahwa keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe yang mengungkap jaringan lintas provinsi merupakan sebuah prestasi sehingga akan diberikan penghargaan oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto.

Baca Juga: Audisi Umum PB Djarum 2023 Diikuti Ribuan Peserta, Ini Pesan Legenda Bulutangkis Dunia

"Kapolda juga akan memberikan apresiasi kepada masyarakat Konawe yang memberikan informasi dan bekerja sama dengan Polres Konawe sehingga berdasarkan informasi tersebut kita kembangkan, berhasil mengungkap, menangkap pelaku, dan jaringannya," ucapnya.

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap seorang pria inisial JM (24) di daerah tersebut diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram, Selasa (30/5) malam .

"JM diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Selasa malam (30/5) sekitar pukul 10.00 WITA," kata Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi melalui telepon.

Baca Juga: Thailand Open 2023, Bagas/Fikri Bukukan Kemenangan Pertama dari Rankireddy/Shetty

Ia mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat saat menggelar Program Jumat Curhat, di mana kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue yang dilakukan JM.

Mendapati laporan tersebut, Kapolres mengatakan Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Asriady melakukan pengamatan dan pembuntutan yang kemudian melakukan penangkapan disaksikan RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X