Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Sabu dengan Modus Dilarutkan ke Kain Gorden

photo author
- Selasa, 30 Mei 2023 | 08:00 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Pol Jayadi (tengah) saat konferensi pers.  (Foto: PMJ News/Fajar)
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Pol Jayadi (tengah) saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

HARIAN MERAPI - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dari Afghanistan.

Pelaku menyeludupkan narkoba tersebut dengan media resapan kain gorden.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan pengungkapan modus ini berawal saat pihaknya menerima informasi adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Selundupkan Sabu Cair 264 Kg Dicampur Bensin, Dua WNA Asal Iran Ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

"Berbekal informasi itu, teman-teman penyidik bekerja sama juga dengan teman-teman dari Bea Cukai, untuk menindaklanjuti informasi itu," jelas Jayadi yang dikutip dari PMJ NEWS, Senin (29/5/2023).

Dari pengungkapan kasus tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial W alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, S bin NK yang beraski dengan modus mengirimkan sabu yang dilarutkan ke kain gorden.

Baca Juga: Waspadai fenomena narkopolitik, terutama jelang Pemilu 2024, begini penjelasan Kabareskrim Polri

“Modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam gorden-gorden, kain gorden, ternyata di dalamnya itu ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu," terangnya.

Selain menangkap kelima pelaku, lanjut Jayadi, penyidik mengamankan barang bukti berupa tiga buah plastik yang berisi gorden resapan cairan sabu dengan berat kotor 12 kilogram.

Atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkotika tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X