Tiga RT di Kampung Kumpulrejo jadi pilot project penanganan kawasan kumuh di Salatiga, Jawa Tengah

photo author
- Kamis, 1 Juni 2023 | 18:05 WIB
Kepala Bappeda Salatiga, Agung Hendratmiko. (  Dok. Pribadi )
Kepala Bappeda Salatiga, Agung Hendratmiko. ( Dok. Pribadi )

HARIAN MERAPI - Tiga lingkungan Rukun Tetangga (RT) di kampung Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo menjadi pilot project penanganan kawasan kumuh di Salatiga.

Terkait hal ini pihak Pemkot Salatiga melakukan langkah kolaborasi dengan beberapa dinas untuk menanganinya.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Salatiga, Agung Hendratmiko mengatakan tiga RT di wilayah Kelurahan Kumpulrejo, Argomulyo tersebut setidaknya terdapat ratusan rumah warga yang harus ditangani.

Baca Juga: Hak asasi manusi dalam Islam

Menurut Agung, mereka berada di RT 01,02,03 di lingkungan RW 04 Kumpulrejo.

Tiga RT ini dihuni oleh kurang lebih 705 kepala keluarga, dengan luas 6,74 hektare.

Dari 173 unit rumah yang ada yang ditangani dalam program ini sebanyak 131 rumah dengan anggaran direncanakan mencapai Rp 22, 146 miliar.

Dana ini alokasinya pada 2024, berasal dari APBD Provinsi Jateng Rp 200 juta, kemudian APBD Salatiga 2024 diusulkan Rp 3,945 miliar, lalu mengusulkan dana alokasi khusus (DAK) ke pemerintah pusat yakni dana yang dikelola Bappenas, sebesar Rp 17 miliar.

Baca Juga: Laporan Ibadah Haji: Ada Skuter dan Kursi Roda untuk Tawaf dan Sai, Ini Tarif Sewanya

"Kami sudah masuk prioritas kriteria 1 untuk mendapatkan DAK Rp 17 miliar dari pusat," jelas Agung Hendratmiko, di Salatiga, Kamis (1/6/2023).

Selain itu juga ada dana Rp 350 juta alokasi oleh ATR BPN untuk pengukuran tanah, dan dari masyarakat Rp 48,25 juta.

Diungkapkan, memang ada beberapa wilayah dalam penanganan kawasan kumuh di Salatiga, namun saat ini fokus tiga RT di Kumpulrejo yang merupakan pilot project kolaborasi anggaran tematik.

Program ini melibatkan beberapa dinas, BUMD termasuk PDAM yang nantinya menangani sambungan air bersih.

Penataan kawasan kumuh di Salatiga ini berdasarkan SK lokasi kawasan kumuh SK Wallikota Salatiga nomor 653/583/Tahun 2020.*

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X