UMBULHARJO (MERAPI) - Pasal relokasi atau pemukiman kembali akan tetap dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kawasan kumuh. Tapi penataan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta mengedepankan pemugaran dan peremajaan.
“Di Yogya penataan kawasan kumuh saat ini belum dengan pemukiman kembali. Itu menjadi pilihan terakhir, karena penataan sekarang lebih menekankan pada pemugaran dan peremajaan. Penataan juga mengedepnkan musyawarah dengan masyarakat,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono, Kamis (9/11).
Dia menyampaikan penataan dengan pemugaran dan peremajan itu salah satunya dengan konsep M3K (mundur munggah madep kali) atau mundur, naik dan menghadap ke sungai. Dia menjelaskan ada tiga strategi penataan kawasan kumuh yakni pemugaran, peremajaan dan permukiman kembali. Meski pemugaran dan peremejaan yang dipilih, tapi permukiman kembali juga akan dimasukan dalam raperda kawasan kumuh.
“Seluruh strategi itu dimasukan dalam raperda untuk menjamin pelaksanan penataan sesuai prosedur. Itu juga sebagai antisipasi jika nantinya penataan dengan permukiman kembali harus dilakukan. Jadi ada payung hukum yang jadi dasar pelaksanaan,” tutur Agus setelah melakukan konsutasi ke kementerian terkait.
Dia menyatakan jika permukiman kembali dipilih, dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah dan kesiapan masyarakat. Penataan kawasan kumuh dilakukan dengan pertimbangan masalah dan potensi.
Secara terpisah Ketua Pansus Raperda Penataan Kawasan Kumuh DPRD Kota Yogyakarta Christiana Agustiani menguarakan, pansus belum dapat melanjutkan pembahasan raperda karena masih disibukkan pembahasan RPJMD 2017-2022 dan tahapan RAPBD 2018.
“Belum dilakukan pembahasan untuk agenda kelanjutan pembahasan raperda karena ini seluruh anggota dewan sibuk dengan pembahasan RPJMD dan anggaran 2018. Tapi kami akan tetap segera selesaikan pembahasan,” ucap Ana. (Tri)