Pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja segera diterbitkan, ini tujuannya

photo author
- Rabu, 31 Mei 2023 | 21:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengunjungi tempat produksi (brak) rokok di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).  (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengunjungi tempat produksi (brak) rokok di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

HARIAN MERAPI - Pemerintah segera mengeluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Hal itu merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan maupun laki-laki.

"Potensi pekerja laki-laki mengalami kekerasan seksual juga mungkin saja terjadi, sehingga perlindungan tidak hanya untuk kaum perempuan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di sela-sela mengunjungi tempat produksi (brak) rokok di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Festival Van Der Wijck 2023 di Sleman dukung keberlangsungan pertanian, ternyata karena temanya ini

Pedoman pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja itu, kata dia, merupakan panduan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Termasuk pula mengatur diperlukannya satgas di tempat kerja.

Keberadaan satuan tugas (satgas) tersebut, kata dia, hanya untuk memastikan tidak adanya kekerasan seksual di tempat kerja.

"Kasus yang mensyaratkan pekerjanya 'staycation' untuk bisa perpanjangan kontrak, jangan sampai terjadi lagi. Kami tidak ingin hal itu menjadi fenomena 'gunung es," ujarnya.

Baca Juga: Terbanyak se-Provinsi DIY, 15 Guru SMA Muhi Yogyakarta Lolos Guru Penggerak Angkatan 9

Sementara penanganan kasus karyawati di perusahaan di Jawa Barat yang diminta melakukan "staycation" sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja, menggunakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sedangkan kasus pidananya diserahkan ke pihak kepolisian.

Pada kunjungan tersebut, Menaker juga ingin mengetahui pemenuhan kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerjanya, terutama kaum perempuan yang melahirkan.

Berdasarkan ketentuan, pekerja yang hamil mendapatkan cuti selama 45 hari sebelum dan 45 hari sesudah melahirkan. Hasilnya, perusahaan tersebut sudah memenuhinya, termasuk memberikan perlindungan yang bersifat preventif dan protektif.

Nantinya Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) serta Dirjen Hubungan Industrial juga akan menyosialisasikan pedoman pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja dan penanganan tuberculosis (TB) di tempat kerja, demikian Ida Fauzyah.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X