Putusan MK tentang perpanjangan jabatan pimpinan KPK multitafsir, begini pendapat pakar hukum tata negara

photo author
- Minggu, 28 Mei 2023 | 13:00 WIB
Pakar hukum tata negara dan konstitusi Fahri Bachmid.  (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Pakar hukum tata negara dan konstitusi Fahri Bachmid. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Fahri juga mempertanyakan standar ganda MK dalam memandang open legal policy. Dalam pertimbangan hukum, MK mengatakan meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.

Akan tetapi, kata dia, prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable.

"Ini merupakan penyalahgunaan wewenang atau dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang," katanya menegaskan.

 Baca Juga: Cerita misteri tentang popok wewe 4, Bu Mujiyem jatuh sakit dn sekarat setelah ketahuan mencuri di toko emas

Lewat putusan itu, Fahri merasa ada ketidakadilan yang dipertontonkan MK. Pasalnya, MK tak mengeluarkan sikap serupa dalam gugatan presidential candidacy threshold yang merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy.

"Konsistensi serta sikap hukum MK menjadi penting sesungguhnya dalam menegakkan konstitusi," ujarnya.

Selain itu, Fahri khawatir putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akan memantik permohonan serupa di kemudian hari.

Ia mengamati kemungkinan adanya gugatan perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara.

Baca Juga: Ramalan zodiak Virgo sepekan mulai Minggu 28 Mei 2023, saatnya untuk bertanggung jawab

MK diketahui memutuskan menerima gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk. akan terus menjabat hingga tahun depan atau pada masa Pemilu 2024.

Hakim MK M. Guntur Hamzah setuju bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, dan KPU, yaitu 5 tahun.

MK memandang pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance, kata dia, telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar, dan bersifat diskriminatif. Kondisi itulah yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Peruntungan horoskop Shio Kuda sepekan mulai Minggu 28 Mei 2023, menjaga agar keuangan Anda tetap terkunci

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni 5 tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X