Hal ini penting mengingat Parpol tersebut sudah memberi konfirmasi jadwal kedatangan pendaftaran, juga telah melengkapi berkas Bacaleg.
Tahap selanjutnya Parpol tersebut tinggal datang ke kantor KPU Sukoharjo dan mendaftarkan Bacaleg yang akan maju pada Pemilu 2024 mendatang.
"Parpol sudah menyiapkan personil Bacaleg dan melengkapi berkas persyaratan. Tinggal datang mendaftarkan diri ke KPU Sukoharjo," lanjutnya.
Nuril Huda menjelaskan dasar pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk pemilu serentak 2024 yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pembukaan pendaftaran dimulai Senin (1/5) pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, berlangsung hingga 13 hari.
Khusus satu hari berikutnya pada tanggal 14 Mei 2023, akan dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB di pendapa kantor KPU Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. *