Siang Ini Temui Megawati, Pimpinan PPP Akan Jalan kaki ke Kantor PDI Perjuangan, Pertemuan Akan Bahas ini

photo author
- Minggu, 30 April 2023 | 11:30 WIB
PPP saat mengumumkan dukungan kepada capres Ganjar Pranowo. PPP akan menemui Ketua Umum PDI Perjuangan pada Minggu (30/4/2023) siang di Kantor PDIP.  (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
PPP saat mengumumkan dukungan kepada capres Ganjar Pranowo. PPP akan menemui Ketua Umum PDI Perjuangan pada Minggu (30/4/2023) siang di Kantor PDIP. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Baca Juga: PDIP Semarang Bentuk Tim Pemenangan Ganjar Pranowo, Rapat Konsolidasi Digelar Hari Ini

“Disatukan oleh pengalaman sejarah yang tidak jauh berbeda sejak 1973, kedua ketua umum partai akan memberi sambutan-sambutan dan bertukar pikiran dalam rangka pemenangan Pilpres 2024. Pertemuan diakhiri dengan foto bersama,” kata Hasto Kristiyanto.

Pertemuan Mardiono dan Megawati di kantor DPP PDIP merupakan yang pertama kali setelah dua partai mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden untuk Pilpres 2024.

Ganjar Pranowo, yang saat ini masih aktif sebagai Gubernur Jawa Tengah, diumumkan secara resmi sebagai calon presiden dari PDIP pada 21 April 2023.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan itu secara langsung pada Rapat DPP Partai Ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Upacara Adat Kirab Tebu Pengantin, ribuan warga padati sepanjang jalan di kawasan PG Madukismo, ini prosesinya

PPP ikut memberi dukungan kepada Ganjar pada 26 April sebagaimana diumumkan oleh Mardiono di kediamannya, Sleman, Yogyakarta.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI.

Baca Juga: Empat resep menjaga hati tetap bahagia, salah satunya tidak membenci

Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X