HARIAN MERAPI - Ganjar Pranowo dinilai sebagai bakal calon presiden (capres) yang diusung PDI Perjuangan.
Menurut Presiden Jokowi, Ganjar adalah seorang pemimpin yang dekat dengan rakyat.
"Pak Ganjar ini adalah pemimpin yang dekat dengan rakyat, selalu turun ke bawah dan sangat ideologis," kata Jokowi di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4/2023).
Baca Juga: Polres Salatiga amankan shalat Idul Fitri Jamaah Muhammadiyah Kota Salatiga di Parkir Mall Ramayana
Dalam Rapat DPP ke-140 Diperluas Tiga Pilar, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden usungan partai tersebut untuk Pemilu 2024.
Jokowi mengatakan proses pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 semakin dekat.
"Sekarang ini saatnya rakyat perlu segera mengetahui siapa pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, agar rakyat punya kesempatan yang memadai untuk menilai dan menentukan pilihannya," kata Jokowi.
Baca Juga: Kecelakaan saat Malam Takbiran di Bantul, satu pembonceng meninggal dunia: Berikut ini kronologinya
Dia pun mengaku sangat mengapresiasi Megawati Soekarnoputri, selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, yang langsung mengumumkan keputusan untuk menjadikan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden.
"Saya ingin menegaskan bahwa suksesi kepemimpinan nasional secara demokratis adalah keharusan sesuai perintah Undang-Undang Dasar (Negara RI 1945) kita, tapi pergantian pemimpin tidak boleh membelokkan keberlanjutan perjuangan bangsa Indonesia yang harus terus dilanjutkan dari waktu ke waktu," jelasnya.
Sebelumnya, pada 26 November 2022 di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Jokowi menyampaikan di hadapan ribuan orang bahwa ciri-ciri pemimpin yang menurutnya betul-betul memikirkan rakyat bisa dilihat dari fisiknya, antara lain, raut muka berkerut dan berambut putih.
Baca Juga: Unik! Ribuan jamaah Sholat Ied di Gumuk Pasir Parangkusumo
Ganjar Pranowo adalah salah satu sosok politikus berambut putih.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.